TANGERANG SELATAN,Pelitabanten.com – Rencana pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tangerang Selatan kembali diwarnai polemik. Kali ini, protes resmi lewat media dilayangkan oleh Ir. Imanullah (Tim Verifikator Calon Ketua Arnovi) kepada Ketua Umum KADIN Provinsi Banten melalui sebuah Nota Keberatan dan Permintaan Klarifikasi. Jumat (21/11/2025)
Keberatan tersebut secara spesifik menyoroti dua poin utama pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Caretaker Mukota IV KADIN Kota Tangerang Selatan, Agus R. Wisas, di media massa.
Ir. Imanullah menilai pernyataan Caretaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Organisasi (PO) KADIN, khususnya PO 286 tentang Mukota.
Poin Keberatan 1: Klaim Hak Prerogatif Penentuan Peserta
Dalam nota keberatannya, Ir. Imanulloh menolak tegas klaim Caretaker yang menyatakan bahwa “Pemilihan peserta Mukota adalah hak prerogatif Caretaker.”
Menurut Imanullah, klaim ini berpotensi mengesampingkan hak suara anggota aktif yang sah dan tidak memiliki dasar hukum eksplisit dalam AD/ART maupun PO KADIN.
“Tidak ada satu pasal maupun satu ayat yang menyatakan bahwa penentuan peserta Mukota adalah hak prerogatif Caretaker dan KADIN Provinsi,” tegas Imanullah dalam nota tersebut.
Ia merujuk pada Pasal 8 ayat 4, 5, dan 6 PO 286 KADIN yang menjelaskan bahwa:
Peserta Mukota (peserta penuh dan peserta) harus terdaftar sebagai anggota KADIN pada tahun berjalan, dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B KADIN. Jika jumlah anggota biasa melebihi 200 peserta, dimungkinkan adanya perwakilan yang membawa mandat dari anggota yang diwakili, sesuai Pasal 8 ayat 6 huruf c.
“Mencermati apa yang disampaikan Caretaker Agus R Wisas di media, yang langsung menunjuk 200 peserta tanpa kata ‘mewakili’ dan tanpa mendapat mandat dari anggota biasa ber-KTA-B yang berhak memberikan hak suaranya, adalah sebuah kekeliruan atau salah penafsiran terhadap PO 286 KADIN,” imbuhnya.
Poin Keberatan 2: Kriteria Cluster Masa Keanggotaan
Keberatan juga disampaikan terkait kriteria pemilihan peserta Mukota yang didasarkan pada cluster masa keanggotaan (4 tahun, 3 tahun, dan 2 tahun).
Imanullah menyatakan bahwa kriteria ini tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum untuk menunjuk langsung sebagai peserta. Sebaliknya, sesuai Pasal 8 ayat 6 huruf c PO KADIN, cluster tersebut seharusnya menjadi pilihan utama untuk mewakili anggota biasa (yang jumlahnya melebihi 200) dan harus disertai mandat dari anggota biasa yang diwakilinya.
“Pasal 8 ayat 6 huruf b jelas menyatakan 200 orang tersebut menjadi angka pembagi dari jumlah anggota biasa yang memberikan hak suaranya untuk diwakili disertai dengan mandat. Artinya, harus ada yang diwakili,” jelasnya. Mereka yang 4, 3, dan 2 tahun tidak langsung ditunjuk sebagai peserta, namun menjadi pilihan utama untuk mewakili anggota biasa,” pungkasnya.
Permintaan Tindak Lanjut: Klarifikasi dan Jaminan Demokrasi
Berdasarkan keberatan tersebut, Ir. Imanullah memohon kepada KADIN Provinsi Banten untuk segera:
1. Melakukan Klarifikasi dan Koreksi: Meminta Ketua Caretaker Agus R. Wisas untuk mengklarifikasi dan mengoreksi pernyataan tersebut secara terbuka.
2. Menjamin Prinsip Demokrasi Organisasi: Memastikan pelaksanaan Mukota IV KADIN Kota Tangerang Selatan berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel, serta memberikan hak suara kepada seluruh anggota yang berhak sesuai ketentuan AD/ART dan PO yang berlaku.
“Kami percaya KADIN Provinsi Banten memiliki komitmen tinggi untuk menjunjung tinggi integritas dan aturan organisasi,” tutupnya, seraya berharap adanya tindak lanjut segera.(*)