Beranda News

Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Pemburu Rusa Liar di TNUK

Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Pemburu Rusa Liar di TNUK
Foto Ist. Pelitabanten.com

SERANG, Pelitabanten.com, — Penangkapan terhadap para tersangka pelaku pemburu satwa liar Rusa jenis Timor dilakukan oleh polisi Hutan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dalam operasi Gabungan dari Polhut TNUK, Polair, Polsek Sumur dan Lanal Banten.

Disampaikan Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada awak media, Berawal pada hari Sabtu, 01 Desember 2018 sekira Jam 16.00 WIB, saksi Untung Sunarko (penata atau fanalis data TNUK) mendapatlan informasi dari informan bahwa di kawasan TNUK Pulau Panaitan banyak pengambilan udang, salam, gurita, kapal bom, dan pemburuan liar, setelah mengetahui hal tersebut saksi melaporkan pimpinan kepala balai dan melakukan patroli gabungan.

Kemudian petugas TNUK langsung melakukan patroli gabungan bersama Saksi, melaksanakan patroli laut gabungan, berangkat dari Taman Jaya dengan route taman jaya, pulau peucang, pulau legon butun panaitan, legon kadam dan pda saat sesampainya anggota patroli gabungan dari Pulau butun panaitan menuju legon kadam sekitar jam 16.00 WIB melihat 1 (satu) unit kapal BM jenis kapal kayu yang sedang bersandar atau menepi di Pulau panaitan blok Legon haji pada titi koordinat 06 derajat 31 50-48 105 14 48.49 yang berjarak 10 meter dari bibir/pasir pantai pulau panaitan.

Kemudiam Tim patroli laut gabungan tersebut menghampiri kapal dan memeriksa dan di temukan 4 box yang ada didalam kapal itu.

Dan ditemukan Barang Bukti Berupa :

– 1 ( Satu) box berisi 3 kepala menjangan / Rusa dan Kaki
– 3 ( Tiga) box berisi Daging Rusa
– 1 ( Satu) Pucuk Senjata Api Laras Panjang jenis Rugermini
– 1 ( Satu) Pucuk Senjata Api Jenis Pistol
– 1 ( Satu) kotak Amunisi kaliber 5,56 MM
– 2 ( Dua) kotak Amunisi kaliber 7,6 MM
– 3 ( Tiga ) buah Magazen
– 2 ( Dua ) buah Pesawat HT
– Tas perlengkapan berburu

Setelah itu anggota tim Patroli laut gabungan mengamankan dan mengarahkan 8 orang yang diduga pelaku menuju kantor seksi TNUK Taman Jaya sekiar 18.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal 40 (2) UU No 5 th 1990 ttg Konservasi Sumber Daya Alam “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21(1) dan (2) serta pasal 33 (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. (Seratus Juta Rupiah).

Pasal 21(2) Setiap orang dilarang untuk :
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yg dilindungi dalam keadaan hidup;
b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yg dilindungi dalam keadaan mati.

Editor : Adin