Beranda News

Incar Emak-Emak Bermotor Bawa Tas, Jambret dan Penadah Dibekuk Polisi di Ciledug

Incar Emak-Emak Bermotor Bawa Tas, Jambret dan Penadah Dibekuk Polisi di Ciledug
Ilustrasi Jambret. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Ciledug, Polres Metro Tangerang berhasil membekuk seorang tersangka (Hp) berikut seorang penadahnya. Rabu, (14/9/2022).

Kedua tersangka yakni, berinisial OA (27) warga paninggilan Ciledug Kota Tangerang sebagai pemetik (jambret) dan A (33) warga Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat sebagai penadah barang curian tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota menyebut aksi yang dilakukan pelaku OA ini terbilang nekat dan sadis, mengincar korban perempuan ibu-ibu berusia di atas 40 tahun yang menggunakan sepeda motor sendirian sembari membawa tas diselempangkan di bahu.

“Korbannya rata-rata perempuan ya, dengan cara memepet para korban, kemudian langsung menarik paksa tas milik korban hingga korban terjatuh kejalan kemudian langsung melarikan diri,” kata Kapolres dalam keterangannya, Kamis, (15/9)

Lanjut Zain, terdapat empat korban wanita dan empat laporan kepolisian dengan modus yang sama, semua korban ini mengalami luka pada kaki dan tangan karena terjatuh usai tasnya dirampas paksa tersangka.

Atas laporan para korban, unit Reskrim Polsek Ciledug dipimpin Kompol Noor Marghantara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka.

“Tersangka ini ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi di Jalan Dr. Ciptomangunkusumo, Kelurahan Paninggilan, Ciledug, lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.

Kapolres menuturkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka OA, pihaknya langsung memburu penadah hape-hape hasil curiannya, dan penadah A berhasil ditangkap menggunakan umpan tersangka untuk bertemu di satu tempat.

“Dari tersangka kami mengamankan sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau dan abu-abu, topi dan sepatu, dari tangan penadah kami amankan lima buah hape berbagai merk milik para korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kini kedua tersangka mendekam di sel Mapolsek Ciledug, dijerat dengan pasal 368 KUHP jo 480 KUHP tentang dengan kekerasan dan Penadah barang curian.