Beranda News

Hasil Audiensi Sengketa Tanah Bersama BPKAD Banten, LSM AMPRAK dan Masyarakat Desa Kemuning Tunjung Teja Menunggu Jawaban 

Hasil Audiensi Sengketa Tanah Bersama BPKAD Banten, LSM AMPRAK dan Masyarakat Desa Kemuning Tunjung Teja Menunggu Jawaban
LSM AMPRAK bersama Masyarakat Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang lakukan Audiensi dan hingga saat ini menunggu Jawaban dari BPKAD Pemprov Banten, pada Rabu (5/11/2025).
- Advertisement -

SERANG, Pelitabanten.com– Lahan milik warga Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten yang saat ini diklaim oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ternyata tidak ada pembuktian yang diperlihatkan secara gamblang dan objektif mengenai Alas Dasar dan Historis sebagai bukti dasar hukum sebagai asset dari Pemprov Banten. Duleh, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Pro Anti Korupsi (AMPRAK) membenarkan bahwa Pemerintah Pemprov Banten telah mengklaim tanah milik mereka tetapi Pemprov tidak bisa menunjukan bukti dasar hukum bentuk alas hak milik aset Pemprov, pada Rabu (5/11/2025).

“Pemprov Banten belum mampu menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa lahan di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang itu sebagai asset Pemprov Banten,” tegasnya.

Duleh, Ketua LSM AMPRAK menyerap aspirasi dari masyarakat Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja dengan melakukan Audiensi pada Jum’at (31/10/2025) lalu bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mengalami kebuntuan dalam audiensi tersebut.

Duleh menyampaikan seharusnya survei lokasi terlebih dahulu untuk mencari titik aset tanah rawa raut yang di klaim milik Pemprov Banten itu di wilayah Desa Bojong Menteng, Kecamatan Petir sesuai petunjuk alamat yang tertuang dalam RKPD Kabupaten Serang Tahun 2022.

“Nama Perairan Rawa Pasar Raut yang lokasinya jelas sekali di ditujukan pada alamatnya disana bukan di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang,” ucapnya.

- Advertisement -

Harapannya pada audiensi kali ini dihadiri oleh para pengambil kebijakan dari Pemprov Banten, khususnya melalui BPKAD agar dapat disampaikan alasan dan bukti terkait klaim atas tanah tersebut, sehingga akan terjadi dengar pendapat antara BPKAD dengan masyarakat, sehingga masyarakat dapat menyampaikan keberatan dan bukti terkait kepemilikan tanah dan akhirnya ada solusi yang tepat dan adil dan ada upaya untuk menyelesaikan kegaduhan di masyarakat terkait klaim aset tanah Pemprov Banten.

Duleh, Ketua LSM AMPRAK bersama Masyarakat Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang masih menunggu hasil dari audiensi bersama BPKAD yang hari ini jawabannya belum tersampaikan kepada masyarakat.

“Hingga saat ini kami sepakat untuk menunggu jawaban dari Pemprov Banten melalui BPKAD, sebagai warga masyarakat Banten Kami minta secepatnya BPKAD memberikan jawaban yang pasti dan sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang bisa dipahami oleh semua masyarakat sehingga ada titik terang terkait persoalan ini,” pungkasnya. (MIR)

- Advertisement -