
KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com –Upaya pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 Di Cuekin oleh Pengusaha Tempat Hiburan malam (THM).
Salah satunya Black Bee Bar & Lounge yang berlokasi di ruko Jalan jendral Gatot Subroto no 31-33 Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pantauan sejumlah awak media yang datang berkunjung terlihat jelas bahwa semua aktivitas tetap berjalan seperti biasa, walau tampak depan ruko lampu mati seakan tak ada aktifitas. Tetapi sesungguhnya jika didekati maka akan terdengar suara irama musik yang masih berdengung kencang dari dalam ruangan.
Saat awak media bertanya mengenai ijin beroperasi di tengah pandemi, salah satu Manager tempat hiburan malam Black Bee Andreas menjawab dengan bernada cetus.
“Abang gak usah begituh lah, mau hiburan tinggal hiburan, datang yah minum yah minum aja, kalo udah berlebihan yah abang juga kalo punya dagangan, saya kalo tinggal ambil abang terima bang, kalo mau hiburan baik baik mau minum aja saya kasih kalo selagi sewajarnya mah.” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (30/9/2021).

Lanjut Andreas “Abang ketemu sama saya aja bang kalo ada permasalahan sama saya, mau dari arah mana bahasanya.”tambahnya.
Beroperasinya hiburan malam ditengah pendemi jelas melanggar Instruksi Bupati No 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 3 di Kabupaten Tangerang dengan Sanksi Admistratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.