Dianggap Fitnah, Kuasa Hukum RS Kartini Minta King Naga Segera Minta Maaf dan Klarifikasi

Dr (HC). Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si selaku Kuasa Hukum RS Kartini Angkat Bicara soal Polemik dengan King Naga, pada Selasa (14/07/2026).
Dr (HC). Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si selaku Kuasa Hukum RS Kartini Angkat Bicara soal Polemik dengan King Naga, pada Selasa (14/07/2026).

LEBAK, Pelitabanten.com– Menyikapi pemberitaan di beberapa media terkait statement King Naga yang menuduh RS Kartini menahan pasien karena tidak membayar biaya pelayanan, akhirnya Kuasa Hukum RS Kartini Dr (HC). Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si. Angkat bicara, dalam keterangannya beliau menyampaikan bahwa statement yang di Sampaikan King Naga alias Ade Surnaga ngawur dan tidak mendasar dan terkesan mengandung unsur fitnah. Hal itu disampaikan kepada Pelitabanten, Selasa (14/07/2026).

“Apa yang disampaikan oleh King Naga dalam beberapa media terkait adanya penahanan pasien karena belum membayar biaya pelayanan adalah statement yang ngawur dan tidak mendasar, oleh karenanya Acep Saepudin meminta King Naga untuk mempelajari lagi apa yang sebenarnya terjadi serta jangan asal bicara yang tidak sesuai fakta,” tegas Acep Saepudin.

Acep Saepudin menjelaskan bahwa fakta yang sebenarnya adalah Pasien tersebut bukanlah pasien umum melainkan pasien BPJS, sebelum masuk ke RS Kartini pasien tersebut menunggak BPJS sekitar 7 tahun dan pasien tersebut telah membayar tunggakannya, setelah masuk ke RS Kartini dan dilakukan pengecekan ternyata dari Pihak BPJS muncul denda yang harus dibayarkan oleh pasien tersebut kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp. 3.354.300,-.

Advertisement

“Pihak RS Kartini sudah menjelaskan hal tersebut kepada pihak keluarga pasien dan mereka sudah mengerti, makanya kami bingung dengan statement King Naga di beberapa media apakah itu mewakili keluarga pasien atau mewakili siapa? Karena hal tersebut berisi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap RS Kartini, karena semua yang dituduhkannya tidaklah benar,” ungkapnya.

Acep Saepudin selaku Kuasa Hukum RS Kartini meminta kepada Saudara Ade Surnaga alias King Naga untuk segera meminta maaf dan mengklarifikasi berita-berita hoax tersebut.

“Kami masih menunggu itikad baik saudara Ade Surnaga alias King Naga untuk mengklarifikasi dan segera meminta maaf kepada RS Kartini,” pungkasnya. (MIR)

Baca Juga: Kepedulian terhadap Sesama, Lapas Kelas I Tangerang Salurkan 100 Paket Sembako bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Lansia di Kelurahan Babakan

Advertisement