Beranda News

Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Panongan, LBH Situmeang Minta Polisi Lepas Police Line di TKP

Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Panongan, LBH Situmeang Minta Polisi Lepas Police Line di TKP

KABUPATEN TANGERANG, PelitaBanten.com – Tim LBH Situmeang meminta Polresta Tangerang melepas Police Line di tempat kejadian perkara (TKP) pembantaian atas AR (35), kedua putrinya SS (9) dan CH (3) oleh Lukman Nurdin (40) suami serta ayah kedua korban di perumahan Graha Siena 1 Blok M 10/21, Kampung Cipari, RT 03/06 Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Keluarga korban — Yuliana, Nurida dan Cikapriani — dari Lampung datang ke Mapolresta Tangerang, Selasa 14 November 2017 didampingi kuasa hukum dari tim LBH Situmeang dipimpin direktur eksekutif Anri Saputra Situmeang SH serta rekan Sutan FH Nasution SH, Dedi Setiadi SH dan Rendra SH.

“Kedatangan keluarga korban dari Lampung guna meminta kepada pihak kepolisian untuk melepaskan Police Line di TKP,” jelas Direktur Eksekutif LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang dalam penjelasannya kepada PelitaBanten.com usai dari Mapolresta Tangerang.

Lebih lanjut Anri Saputra Situmeang menerangkan, bila Police Line sudah dilepas oleh kepolisian, maka dari pihak keluarga korban beserta warga sekitar TKP akan membersihkan rumah tersebut untuk persiapan tahlilan.

Peristiwa keji itu dilakukan Lukman Nurdin terhadap sang isteri AR (35) dan kedua putrinya SS (9) serta CH (3) Jumat 13 Oktober 2017. Pembunuhan sadis yang dilakukan Lukman Nurdin terhadap istri dan kedua putrinya di wilayah kecamatan Panongan, menggemparkan masyarakat.

“Korban dibunuh oleh Lukman Nurdin di kediaman mereka,” jelas Direktur Eksekutif LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang SH.

Dijelaskan Anri Saputra, pembunuhan yang dilakukan Lukman Nurdin kepada istri dan anaknya salah satu bukti tidak manusiawi disebabkan faktor ekonomi.

Oleh sebab itu lanjut Anri Saputra, Lukman Nurdin harus bisa menerima dan menjalani proses hukum sesuai hukum positif di Indonesia.

“Sebab itu, besar berharap kami kepada pihak penyidik dari Polresta  Tangerang harus benar-benar fokus menerapkan sangkaan pasal bagi pelaku sebelum P21 ke Kejaksaan Kabupaten Tangerang,” jelas Anri.

Anri Saputra mengajak kepada masyarakat, mahasiswa, penggiat sosial dan khususnya rekan-rekan media bersama untuk mengawal proses hukum dari Polresta Tangerang, Kejaksaan Kabupaten Tangerang dan hingga di Pengadilan Negeri Tangerang sampai adanya putusan inkrach (hukuman tetap) dari pengadilan.

• Ateng Sanusih