Beranda News

Bakal Aksi Damai, FSPMI Tolak Kenaikakan BPJS dan UMK 2020

Bakal Aksi Damai, FSPMI Tolak Kenaikakan BPJS dan UMK 2020
Jumali, Ketua KC FSPMI Tangerang Raya. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Pelitabanten.com — Soroti kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 dan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Buruh di Tangerang Bakal gelar aksi unjuk rasa.

Hal ini dilakukan apabila upaya dialog dengan stakeholder terkait tidak menemukan mufakat.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Tangerang Raya, Jumali menyampaikan bahwa pihaknya menilai besaran kenaikan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan sudah tidak sesuai dengan biaya kebutuhan hidup.

Menurut Dia, Buruh menginginkan besaran UMK tahun 2020 naik 12 persen. Angka 12 persen sendiri berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang berpedoman pada Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada setiap kelas juga turut disorot. Sebab, semakin membebani kaum buruh.

“Yang kami suarakan nanti hanya dua poin. Terkait kenaikan upah dan kenaikan iuran BPJS,” ujarnya di Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (13/11/2019).

Terkait hal ini, Buruh pun akan menggelar aksi damai untuk menyuarakan penolakannya.

Jumali menambahkan, aksi turun ke jalan akan ditempuh jika usulan penolakan kenaikan UMK dan iuran BPJS kepada pemerintah tak menemukan titik terang.

Sejauh ini, kata Jumali, para buruh di Tangerang sedang memaksimalkan upaya berdialog atau musyawarah untuk mufakat. Namun, walaupun berunjuk rasa, Jumali menyatakan aksi massa nantinya akan berlangsung damai tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Kalaupun demo, dipastikan berlangsung damai. Tentunya kita juga menjaga supaya tidak mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.

Rencananya, ribuan buruh dari FSPMI Tangerang Raya yang saat ini berjumlah 150 Pengurus Unik Kerja (PUK) akan bergabung dengan massa FSPMI Pusat. Aksi akan terpusat di Jakarta.

“Kurang lebih seribu buruh. Kami juga tidak ada sweeping, hanya minta perwakilan massa saja dari PUK,” paparnya.

Diketahui, UMK Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tahun 2019 sebesar Rp 3.869.717. Sedangkan untuk UMK tahun 2019 Kabupaten Tangerang Rp 3.841.368.,-