KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com-royek Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang berlokasi di Kampung jawa ringan . RT.001/002 Desa sukamanah Kecamatan rajeg kabupaten tangerang dengan volume Panjang : 280 M, Tinggi : 0.5 M 2 sisi dengan anggaran yang sangat fantastis sebesar Rp.118.781.000 dana Dana desa tahun anggaran 2024 yang di kerjakan secara swakelola,
Dalam proses pengerjaan proyek pembangunan spal tersebut diduga ada kejanggalan dan tidak sesuai dengan RAB. Pasalnya dalam pantauan Ketua DPC LSM Geram Banten Indonesia terlihat sekali dari penggalian awal pondasi lebar bawah dengan lebar atas diduga tidak sesuai bervariatif (26/10/2024).
Hal ini disampaikan oleh ketua DPC LSM Geram Banten Indonesia selaku pemerhati kebijakan publik dan Ketus Kabupaten Tangerang kepada Awak Media.
Selain itu dalam proses pengerjaan para pekerja di lapangan tidak mengenakan Alat Pelindung Diri(APD) atau Abaikan K3, padahal UU Nomor : 01 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja serta dengan dasar hukum Undang – undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan K3,” jelasnya.
Menurut Samsuri Ketua DPC LSM geram Banten untuk kegiatan bangunan Spal tersebut seharusnya dilakukan pengawasan yang super ketat apalagi posisi kegiatan pembangunan Spal sangat mencolok di muka umum karena berada di jalan desa sendiri.
Oleh karena itu saya mengharapkan kepada pihak pengawasan baik tingkat Desa maupun tingkat Kecamatan serta pendamping Desa ikut turun ke lapangan mengawasi kegiatan pembangunan Spal yang masih dalam proses tahap pengerjaan tersebut,” tegas samsuri Ketua DPC LSM geram Banten.
Lanjutnya, “Saya akan terus melakukan pemantauan dan akan saya layangkan surat terhadap instansi pemerintah baik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan inspektorat kabupaten, ” Ujarnya.