Beranda Jurnalis Warga

8 Oknum Personel Polres Mimika Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan

8 Oknum Personel Polres Mimika Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon

TIMIKA, Pelitabanten.com – Sebanyak delapan orang oknum personel Polres Mimika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan seorang wartawan media online, Saldi Hermanto.

Kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama itu terjadi pada Sabtu 11 November 2017 malam.

Setelah melalui proses pemeriksaan terhadap korban maupun sejumlah saksi saat yang bersangkutan dijemput paksa, Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan sudah ada delapan oknum anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Sudah masuk proses penyidikan, tersangka delapan orang,” kata Kapolres di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (23/11/2017).

Kapolres juga menegaskan bahwa, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dalam kategori mudah. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika.

“Sudah saya sampaikan, ini kasus yang mudah pembuktiannya. Sesegera mungkin berkasnya kita serahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemendagri Lakukan Sosialisasi Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Secara pribadi, Kapolres maupun organisasi Polres Mimika telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanya. Bahkan, ia pun ikut mengecam tindakan oknum anggota yang melakukan perbuatan tersebut.

Bahkan ia berjanji penanganan kasus akan dilakukan secara terbuka. Wartawan maupun masyarakat bisa mengawal dan mengawasi langsung perkembangan kasusnya. Victor berharap, kejadian serupa agar tidak terulang lagi dikemudian hari.

Sebelumnya, Saldi dijemput paksa dari salah satu warung didepan kantor pelayanan Satlantas Polres Mimika, oleh sejumlah oknum anggota Polres Mimika ber-atribut lengkap. Saat itu Saldi bersama sejumlah rekan-rekan wartawan lainnya sedang nongkrong. Saat dijemput, ia kemudian dibawa ke pos terpadu di jalan Budi Utomo dan dianiaya hingga babak belur.

Selanjutnya menyikapi aksi penganiayaan terhadap rekan seprofesinya, puluhan wartawan dari berbagai media di Kota Timika menggelar demonstrasi sebagai aksi protes di kantor pelayanan Polres Mimika pada Senin 13 November. Usai menyerahkan pernyataan sikap, wartawan kemudian menemui anggota DPRD Mimika meminta ikut mengawal kasus tersebut.

Baca Juga:  Aliansi Nawacita Gelar Kegiatan Pembagian Sembako Se-kota Cilegon