SERANG, Pelitabanten.com – Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2018 yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar Rp2.099.385, atau naik sekitar 8,71 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Penatapan UMP Banten tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.433-Huk/2017 tentang Penetapan UMP Tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada tanggal 30 Oktober 2017.
“Sudah saya tandatangani tadi. UMP itu kan jadi acuan untuk menentukan UMK,” kata Wahidin Halim di Serang, Selasa.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, apa yang telah diputuskan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Provinsi tidak boleh mengambil keputusan melanggar aturan. Itu pun harus dilakukan nanti oleh bupati dan walikota dalam merekomendasikan UMK (upah minumum kabupaten/kota) 2018,” katanya.
Proses dan tahapan UMP maupun UMK sudah rutin dilakukan setiap tahun, oleh karena itu pihaknya berharap, usulan dari kabupaten/kota harus memperhatikan PP 78/2018 tentang Pengupahan.
“Tidak boleh ada opsi-opsian dan tidak perlu ada himbauan dari gubernur. Aturannya sudah jelas, usulkan ke provinsi sesuai peraturan,” kata Wahidin