Oleh: Prof Dr Manlian Ronald A Simanjuntak ST MT DMin
Dampak Revolusi Industri 4.0 tidak hanya memprioritaskan 5 program penting nasional yang disampaikan bapak Presiden RI yaitu: makanan dan minuman, tekstil, otomotif, elektronik, dan kimia. Namun dalam catatan saya yang sudah saya sampaikan dalam publikasi seminar beberapa waktu yang lalu, hal ini juga dipastikan berdampak kepada industri jasa konstruksi Indonesia.
Halini disebabkan industri jasa konstruksi Indonesia berfokus kepada pemberdayaan jasa profesional. Jasa sebagai fokus utama permasalahan industri konstruksi Indonesia sudah diamanatkan dalam UU No.18 th 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan telah disempurnakan dalam UU No.2 th 2017. Dalam UU No.2 th 2017, kedalaman permasalahan industri konstruksi Indonesia kemudian menekankan terhadap dua hal utama yaitu jasa dan usaha.
Saya sangat setuju 100% untuk apa yang disampaikan Presiden RI menjadikan making Indonesia 4.0 sebagai agenda nasional saat diresmikan beliau bersamaan dengan pembukaan Indonesia Industrial Summit 2018 di Jakarta Convention Centre, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi, 4 April 2018.
Saya juga sangat setuju terhadap Pandangan Presiden Joko Widodo bahwa “dalam pengertian saya” revolusi industri tidak menjadi ancaman bagi lapangan kerja secara khusus industri konstruksi di Indonesia. Mengapa? Pandangan saya:
Pertama, industri konstruksi tidak hanya membangun fisik proyek, tetapi juga merencanakan kelaikan dan desain proyek, bahkan pasca pembangunan, proyek konstruksi akan dioperasionalkan dalam jangka waktu yang sangat panjang.
Kedua, walaupun revolusi industri konstruksi mengaplikasikan berbagai sistem otomasi bahkan sistem AI (Artificial Intelligent), manusia tetap menjadi “fokus”, dan bahkan peran manusia tidak akan tergantikan.
Ketiga, Expert System sudah pernah diaplikasikan dalam berbagai tahap siklus proyek konstruksi, sehingga tidak “kaget badan lagi” industri konstruksi mengadopsi bahkan “beyond” dari revolusi industri 4.0. Sehingga sangat benar pernyataan Presiden RI bahwa kita harus menyambut revolusi industri 4.0.
Pertanyaannya, apa respon cepat industri konstruksi Indonesia pasca revolusi industri 4.0?
Yang perlu kita cermati:
1. Apakah sudah jelas road map pembangunan Indonesia?
2. Apakah UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi sudah bisa dilaksanakan karena PP nya belum ada?
3. PP apa yang akan mendorong implementasi UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi?
4. Apa yang bisa menjadi “lesson learn” dari berbagai kegagalan konstruksi yang terjadi menyambut pasca revolusi industri 4.0?
5. Apa tindakan nyata pemerintah pusat
6. Apa tindakan nyata pemerintah daerah?
• Guru Besar Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan