
TANGERANG, Pelitabanten.com — Pergeseran pola transaksi masyarakat ke ranah digital mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang untuk memperbarui sistem pembayarannya. Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan mendasar agar pedagang lokal dapat melayani transaksi konsumen dari berbagai bank dan dompet digital hanya dengan satu kode QR.
Banyak pelaku usaha pemula masih mengira pembuatan QRIS memerlukan proses birokrasi berbelit dan biaya administrasi mahal. Padahal, melalui kanal Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) resmi yang berizin Bank Indonesia, pendaftaran dapat diselesaikan secara mandiri, praktis, dan tanpa dipungut biaya pendaftaran sepeser pun.
Ketentuan Biaya: Benarkah 100% Gratis?
Regulasi resmi Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya registrasi dan aktivasi QRIS awal adalah Rp0 (gratis) jika didaftarkan langsung melalui PJP berizin (seperti perbankan nasional atau aplikasi dompet digital mitra usaha).
Terkait biaya operasional transaksi, pelaku usaha perlu memahami skema Merchant Discount Rate (MDR):
- Kategori Usaha Mikro (UMI): Bebas potongan atau MDR 0% untuk transaksi hingga nominal Rp500.000.
- Transaksi di Atas Ambang Batas: Dikenakan potongan persentase mikro standar sesuai ketetapan Bank Indonesia untuk pemeliharaan sistem jaringan antarbank.
Pelaku usaha diimbau tidak menggunakan jasa perantara atau situs tidak resmi di internet yang kerap menarik pungutan pendaftaran sebesar Rp15.000 hingga Rp30.000 dengan kedok biaya verifikasi kilat.
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang wajib disiapkan dibedakan berdasarkan skala legalitas usaha:
Baca Juga: Marinus Gea Gandeng BI Gelar FGD Peran Pers Sosialisasikan Uang Digital
1. Kategori Usaha Mikro Perorangan (Pedagang Kaki Lima, Warung, Kedai Rumahan)
- KTP Asli: Kartu identitas pemilik usaha yang masih aktif.
- Nomor Rekening Bank / Akun Dompet Digital: Atas nama pemilik usaha sesuai KTP sebagai rekening penampung dana pencairan.
- Foto Usaha: Foto fisik gerai, etalase, produk yang dijajakan, atau spanduk tempat usaha di wilayah Kota Tangerang.
- NPWP & NIB/SKU: Bersifat opsional (tidak diwajibkan untuk kategori mikro perorangan di sebagian besar aplikasi PJP resmi).
2. Kategori Badan Usaha / Entitas Berbadan Hukum (CV, PT, Koperasi)
- KTP penanggung jawab/direktur.
- NPWP badan usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis OSS.
- Akta pendirian badan usaha beserta dokumen legalitas penunjang.
- Rekening bank atas nama badan usaha.
Langkah Praktis Registrasi QRIS Mandiri
Pelaku usaha di Kota Tangerang dapat mengikuti alur pendaftaran mandiri berikut langsung dari ponsel:
- Pilih Aplikasi PJP Resmi: Unduh aplikasi merchant resmi berizin Bank Indonesia, baik dari perbankan (seperti BRI Merchant, BCA Merchant, Livin’ Usaha) maupun dompet digital (seperti GoPay Merchant, DANA Bisnis, ShopeePay Merchant).
- Pilih Kategori Akun: Registrasi akun baru dan pilih profil “Usaha Mikro Perorangan”.
- Isi Data Identitas & Usaha: Masukkan nama gerai dagang, bidang usaha, alamat lengkap tempat berjualan di Tangerang, serta nomor rekening pencairan dana.
- Unggah Dokumen Verifikasi: Ambil foto KTP dan foto gerai usaha secara jelas sesuai panduan sistem (Know Your Merchant / KYM).
- Verifikasi dan Terbit: Proses verifikasi data memerlukan waktu 1 hingga 3 hari kerja. Setelah disetujui, kode QRIS statis akan terbit di dalam aplikasi dan siap diunduh, dicetak, lalu dipajang di kasir usaha.
Catatan: Bank Indonesia dan Pemerintah Kota Tangerang tidak pernah memungut biaya administrasi untuk pendaftaran QRIS. Hindari membagikan data rahasia seperti kode OTP, PIN, atau kata sandi perbankan kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan petugas verifikasi QRIS. Segala pendaftaran hanya dilakukan melalui aplikasi resmi penyedia jasa pembayaran berizin.













