Beranda News

Demokrasi Lokal yang Terlalu Bertumpu pada Figur

Dr. Arif Nugroho, M.AP, Akademisi Institut Kemandirian Nusantara (IKNUS).
Dr. Arif Nugroho, M.AP, Akademisi Institut Kemandirian Nusantara (IKNUS).
- Advertisement -

Oleh:
Dr. Arif Nugroho, M.AP
Akademisi Institut Kemandirian Nusantara (IKNUS)

PANDEGLANG, Pelitabanten.com– Demokrasi sering dipahami sebagai peristiwa memilih pemimpin. Ketika warga datang ke tempat pemungutan suara dan memberikan hak pilihnya secara langsung, demokrasi dianggap telah bekerja sebagaimana mestinya. Pemahaman ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi ia menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya jauh lebih kompleks.

Dalam pengalaman demokrasi lokal di Indonesia, perhatian publik cenderung terkonsentrasi pada figur kepala daerah. Harapan, kecemasan, bahkan penilaian atas masa depan suatu daerah sering dilekatkan pada satu sosok. Ketika figur yang terpilih tampil meyakinkan, optimisme tumbuh. Ketika figur tersebut dipandang lemah atau bermasalah, kegelisahan segera menyebar.

Kecenderungan ini patut direnungkan secara jernih. Demokrasi yang terlalu bertumpu pada figur sesungguhnya menempatkan dirinya pada fondasi yang rapuh. Ia bergantung pada kualitas individu, bukan pada ketahanan sistem. Padahal, demokrasi yang matang justru dirancang agar tetap bekerja, siapa pun yang sedang memegang kekuasaan.

Figur kepemimpinan memang penting. Pemerintahan selalu membutuhkan arah, visi, dan keteladanan. Namun dalam demokrasi, figur bukan pusat kekuasaan. Demokrasi hidup dari aturan, mekanisme, dan institusi yang memastikan kekuasaan dijalankan secara terbatas, diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

- Advertisement -

Dalam pemerintahan daerah, fungsi tersebut terutama melekat pada lembaga perwakilan. Di sanalah aspirasi warga diproses melalui perdebatan dan pertimbangan kolektif. Di sanalah kebijakan diuji, tidak hanya dari segi efektivitas, tetapi juga kepantasan dan keadilannya. Kepala daerah, dalam kerangka ini, menjalankan mandat publik melalui kerja institusional, bukan melalui legitimasi personal semata.

Namun dalam praktik demokrasi lokal yang berjalan selama ini, perhatian publik nyaris sepenuhnya tersedot pada kontestasi eksekutif. Kampanye figur, pencitraan personal, dan kompetisi popularitas menjadi pusat perhatian. Sementara itu, fungsi lembaga perwakilan sering berada di latar belakang. Demokrasi tetap berlangsung, tetapi berkembang dengan orientasi yang timpang.

Ketimpangan ini membawa konsekuensi yang tidak selalu disadari. Ketika legitimasi politik terpusat pada figur kepala daerah, mekanisme pengawasan cenderung melemah. Relasi antara eksekutif dan legislatif mudah bergeser dari kerja sama kelembagaan menjadi tarik-menarik kekuasaan. Demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan kedalaman substantifnya.

Padahal, demokrasi tidak dirancang untuk bekerja hanya ketika pemimpinnya baik. Demokrasi justru diuji ketika pemimpinnya biasa-biasa saja, atau bahkan bermasalah. Dalam situasi seperti inilah peran institusi menjadi penentu. Institusi yang kuat menjaga pemerintahan tetap berjalan rasional, stabil, dan berpihak pada kepentingan publik, melampaui kualitas personal siapa pun yang sedang berkuasa.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa demokrasi lokal tidak mengenal satu model tunggal. Ada sistem yang memilih kepala daerah secara langsung, ada pula yang menyerahkan mandat tersebut kepada lembaga perwakilan. Kualitas demokrasinya tidak ditentukan oleh mekanisme pemilihan semata, melainkan oleh seberapa kuat akuntabilitas, deliberasi, dan pengawasan dijalankan.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara kesatuan, persoalan ini menjadi semakin relevan. Otonomi daerah tidak dimaksudkan untuk melahirkan pusat-pusat legitimasi politik personal di tingkat lokal. Otonomi adalah cara negara mendekatkan pelayanan dan pengambilan keputusan kepada warga, tanpa memecah sumber kedaulatan nasional.

Konstitusi memberi ruang bagi pengelolaan demokrasi lokal yang bersifat institusional. Kepala daerah dipilih secara demokratis, tetapi demokrasi lokal tidak dipersonalisasi. Ruang ini semestinya memungkinkan evaluasi yang rasional dan terbuka terhadap praktik demokrasi lokal, tanpa prasangka, tanpa kegaduhan, dan tanpa romantisme prosedural.

Pada akhirnya, persoalan mendasar demokrasi lokal bukan terletak pada cara memilih kepala daerah, melainkan pada apakah institusi perwakilan bekerja secara bermakna. Demokrasi tidak diukur dari seberapa meriah proses pemilihan berlangsung, tetapi dari seberapa kokoh tata kelola dijalankan setelah pemimpin terpilih.

Ketika demokrasi lokal berhenti menggantungkan dirinya pada figur dan mulai mempercayai kekuatan institusi, di sanalah demokrasi menemukan bentuknya yang lebih dewasa. (*)

- Advertisement -