Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang Pekan Ini

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang Pekan Ini
SIM Keliling Kabupaten Tangerang (ISTIMEWA)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Warga Kabupaten Tangerang kini tak perlu meluangkan waktu seharian untuk mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Tigaraksa. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang kembali menyiagakan armada mobil SIM Keliling di beberapa pusat keramaian untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan jemput bola ini berfokus pada efisiensi waktu, terutama bagi pengendara yang memiliki mobilitas tinggi. Namun, perlu dicatat bahwa layanan bergerak ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pengendara dengan SIM yang telah melewati masa berlaku—meski hanya terlambat satu hari—proses permohonan harus dilakukan langsung di kantor Satpas induk dengan mekanisme pembuatan SIM baru.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Melansir data operasional Satlantas Polresta Tangerang, operasional mobil SIM Keliling umumnya dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB (Senin–Kamis) dan pukul 08.00 hingga 11.00 WIB (Jumat–Sabtu).

Berikut adalah sebaran titik layanan yang rutin beroperasi:

  • Senin: Lobby Utama Mall Ciputra CitraRaya, Panongan
  • Selasa: Area Parkir Plaza Balaraja
  • Rabu: Mall Ciputra CitraRaya, Panongan
  • Kamis: Pintu Gerbang Utama Kutabumi, Pasar Kemis
  • Jumat: Pelataran Parkir Mitra 10 Bitung, Cikupa
  • Sabtu: Mall Ciputra CitraRaya, Panongan
  • Minggu: Layanan Libur (Tutup)

Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mendatangi lokasi layanan, pastikan seluruh berkas administrasi sudah lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar di loket pendaftaran:

  • KTP Asli: e-KTP yang masih berlaku beserta 2–3 lembar salinan fotokopi.
  • SIM Asli: SIM A atau SIM C yang masih aktif beserta 2–3 lembar salinan fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani: Diperoleh dari dokter yang ditunjuk Polri (tersedia pemeriksaan di lokasi/sekitar bus SIM Keliling).
  • Surat Hasil Tes Psikologi: Hasil kelulusan uji psikologi berkendara (tersedia di area layanan).

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM telah diatur secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

Baca Juga: Kren! Satlantas Polresta Tangerang Gelar Bimbingan Teori Gratis Pembuatan SIM

  • Perpanjangan SIM A: 80.000
  • Perpanjangan SIM C: 75.000

Catatan: Tarif di atas belum mencakup biaya tes kesehatan (berkisar Rp25.000–Rp35.000) dan biaya tes psikologi (berkisar Rp37.500–Rp50.000) yang dibayarkan langsung kepada pihak penguji di lokasi.

Tips Menghindari Antrean Panjang

  • Datang Lebih Awal: Loket pengambilan nomor antrean kerap ditutup lebih cepat apabila kuota harian formulir (rata-rata 100–150 pemohon per hari) telah habis terpenuhi.
  • Perpanjang H-14: Lakukan pengurusan setidaknya satu hingga dua pekan sebelum masa berlaku SIM habis untuk menghindari risiko SIM kedaluwarsa akibat kendala sistem jaringan atau kuota penuh.
  • Bawa Alat Tulis Sendiri: Membawa pulpen pribadi berwarna hitam akan sangat mempercepat pengisian formulir tanpa perlu bergantian dengan pemohon lain.