Beranda News

Tim Pakubumi Gakumda Segel Lima Bangunan tanpa IMB

Tim Pakubumi Gakumda Segel Lima Bangunan tanpa IMB

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Tim Pakubumi Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang menyegel lima bangunan tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB), Selasa 7 November 2017.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP, Kaonang SSos MM menjelaskan, tindakan tegas penyegelan bangunan tanpa IMB ini atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, H Mumung Nurwana. Lima bangunan yang disegel Tim Pakubumi Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang di antaranya bengkel besi hias, bangunan rumah dan bangunan kontrakan.

Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang SSos MM didampingi Kasi Penegakan yang juga Koordinator Tim Pakubumi, Tatang Sumantri SIP menjelaskan bangunan yang disegel itu yakni bengkel besi hias di Wilayah Kelurahan Kenanga Kecamatan Cipondoh, rumah mewah berlantai dua di Jl Karyawan 2 Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Karang Tengah, rumah tinggal berlantai dua di Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh, Ruko di Jl Imam Bonjol (menambah bangunan sisi belakang Ruko hingga sampai mepet saluran melanggar GSS) dan bangunan kontrakan 6 pintu berlantai dua di Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda.

“Kami juga memonitor dua bangunan mewah yang berpotensi belum memiliki IMB di Kelurahan Kreo Kecamatan Larangan. Bangunan itu dua lantai dengan luas tidak kurang dari 500 m2. Berikutnya bangunan rumah dua lantai di Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Karang Tengah,” ungkap Kaonang.

Terhadap bangunan tambahan di belakang Ruko Jl Imam Bonjol, terang Kaonang selain disegel pemiliknya akan peringatkan untuk segera membongkar sendiri.

“Bila tidak diindahkan, kami akan eksekusi supaya tidak dicontoh Ruko yang lain. Sedangkan bangunan bengkel akan terus dimonitor karena ini bisa berpotensi resistensi, sebab bengkel berdiri di tengah lingkungan pemukiman masyarakat,” tegas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.

Sementara itu terpantau di lapangan ada bangunan tanpa IMB yang belum ditindak dan pengerjaan proyeknya terus berlangsung. Bangunan dimaksud yakni 3 unit Ruko tiga lantai di Jl Baja Kelurahan Cibodas Baru Kecamatan Cibodas yang dikerjakan oleh kontraktor Amir. Berikutnya 2 unit rumah mewah megah di Blok F Duta Garden, RW 08 Kelurahan Jurumudi Baru Kecamatan Benda.

Mengenai bangunan Ruko di Jl Baja Cibodas Baru yang dikerjakan kontraktor Amir, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua. Bila kontraktor bangunan itu tidak mengindahkan, dengan tegas Kaonang mengatakan akan langsung melakukan penyegelan.

• Ateng Sanusih