Beranda News

Tim Paku Bumi Gakumda Segel Tiga Bangunan tak Miliki IMB

Tim Paku Bumi Gakumda Segel Tiga Bangunan tak Miliki IMB

KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Tiga bangunan di wilayah Kecamatan Ciledug disegel Tim Paku Bumi Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Jumat 6 Juli 2018.

“Berdasarkan Surat Perintah Kasatpol PP Kota Tangerang, Bidang Gakumda melakukan penyegelan terhadap tiga bangunan yang melanggar Pera nomor 06 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Perda nomor 17 tahun 2011tentang Retribusi Perijinan Tertentu,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM kepada PelitaBanten.com, usai pelaksanaan penyegelan.

Diungkapkan Kaonang lebih lanjut, bangunan yang disegel Tim Paku Bumi Bidang Gakumda itu PT AM, Pom bensin Shell Ciledug dan di Perumahan Japos Ciledug.

Dijelaskan pula oleh Kaonang, setelah diklarifikasi memang benar ketiga bangunan itu belum memiliki IMB. Maka sesuai Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Tangerang dilakukan penyegelan terhadap ketiga bangunan tersebut.

“Kami telah mengarahkan pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB. Bila IMB sudah terbit, maka segel akan kami cabut,” ungkap Kaonang didampingi Kasi Hubtarga, Kasi Penegakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan staf Bidang Gakumda.

Ditegaskannya, Gakumda Satpol PP terus-menerus konsisten melakukan penegakan Perda dan Perwal agar Kota Tangerang lebih tertib.***

• Ateng Sanusih | Yahya Syuhada