Beranda News

Tiang Reklame Liar Dirobohkan Beruang Hitam Gakumda

Tiang Reklame Liar Dirobohkan Beruang Hitam Gakumda

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Meskipun sempat terkendala cuaca turun dua kali, akhirnya tiang reklame liar di pertigaan Jl Hos Cokroaminoto – Jl Dr Sutomo Karang Timur, , Kota Tangerang berhasil dirobohkan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja () Kota Tangerang, Sabtu 10 Maret 2018.

“Atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, hari ini Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda berhasil merobohkan tiang reklame besar tak berijin di pertigaan di Karang Timur, pertigaan Joglo. Diameter tiang reklame itu sebesar pelukan orang dewasa. Besok Minggu kami merapikan besi-besi yang kini jadi rongsokan itu untuk diangkut ke Mako Satpol PP Kota Tangerang,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Gakumda, usai penumbangan tiang papan reklame liar.

Tiang reklame (billboard) yang dirobohkan Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda itu di atasnya bertengger billboard tiga sisi (muka). Selama bertahun-tahun billboard itu berdiri di jalur hijau dan tak memiliki ijin dari Pemerintah Kota Tangerang. Sehingga sangat merugikan Pemerintah Kota Tangerang karena tidak membayar pajak reklame.

Baca Juga:  Penyegaran Organisasi Kodim Kapten Inf Abdul Haris Jabat Danramil 15/Sepatan

“Besi-besi reklame itu sudah keropos, sehingga dikhawatirkan tumbang diterpa angin akibatnya sangat membahayakan . Bila konstruksi reklame itu diterjang angin, lalu menimpa serta mencelakai masyarakat, apakah ini tidak bahaya?” beber Kaonang.

Dijelaskan Kaonang lebih lanjut, setelah penumbangan reklame di wilayah Karang Timur selesai, selanjutnya Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang akan merobohkan kembali tiga tiang billboard besar di wilayah Karang Tengah dan empat lagi di bilangan Cikokol.

“Proses surat menyurat dan peringatan sudah selesai. Perusahaan reklame itu tetap tak mengindahkan surat dari Satpol PP,” tegas Kaonang.

Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, sambung Kaonang terus menerus secara berkesinambungan melakukan penertiban dalam menegakan peraturan daerah.

“Penertiban terus-menerus secara kontinyu dan harus dilakukan Bidang Gakumda sesuai Tupoksinya,” ujar Kaonang.***

• Ateng Sanusih