Beranda News

DPD PPNI Kota Tangerang, Perawat Harus Profesional dan Sejahtera

DPD PPNI Kota Tangerang, Perawat Harus Profesional dan Sejahtera
Seminar DPD PPNI Kota Tangerang Menghadirkan 4 Moderator. Foto Supriyadi Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Membahas tentang legalitas perawat (STR, SIPP, NIRA, PKB), Edukasi hukum dan pemberdayaan politik bagi anggota, serta Launching website. Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Tangerang menggelar kegiatan Seminar sekaligus Pelantikan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Se-Kota Tangerang Tahun 2019. Sabtu, (09/03/2019).

Kegiatan yang dihadiri oleh ratusan perawat dari 26 DPK, dan Direktur rumah sakit yang bekerjasama dengan PPNI, serta pengurus DPW Banten, bertempat di Aula Graha Politekkes Banten, Jalan Dr Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang tersebut diharapkan bisa membawa nama baik perawat, propesionalisme, serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja kesehatan ini.

Ketua DPD PPNI Kota Tangerang, Ikhwan, saat ditemui Pelitabanten.com, menjelaskan bagaimana cita-cita bersama perawat harus bekerja dengan sepenuh hati dan profesional hingga menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan bagi PPNI dan seluruh perawat di Indonesia.

DPD PPNI Kota Tangerang, Perawat Harus Profesional dan Sejahtera
Ikhwan, Ketua DPD PPNI Kota Tangerang. Foto Supriyadi Pelitabanten.com

“Semua bisa menjadi perawat yang profesional, yang artinya ia bisa maju, bisa sejahtera,” harap Ihwan.

Lanjut Ikhwan, Dalam seminar ini dihadirkan 4 moderator yang membahas diskusi panel PPNI, yakni dari dewan pengurus kesehatan Kota Tangerang Fahrizal, Anggota Kaderisasi Kesehatan Parta Suhanda, Perawat Ahli Muda Lapas Kelas 1 Tangerang Sujito, Divisi Infokom DPD PPNI Alpan Habibi.

“Ditingkat kota itu perawatnya ada 3.600 orang, gak mungkin kalau dikelola hanya di tingkat kota saja, mangkanya kami punya tanda kutip perpanjangan tangannya di komisariat,” jelas Ikhwan.

DPD PPNI Kota Tangerang, Perawat Harus Profesional dan Sejahtera
Sesi Foto Bersama DPD PPNI dan DPK. Foto Supriyadi Pelitabanten.com

Untuk diketahui kata Ikhwan, dalam seminar ini juga dibahas dan diterapkan Undang-undang keperawatan 38 Tahun 2014 yang terdiri dari 13 BAB 66 Pasal, diantaranya menerangkan tentang definisi keperawatan, menjelaskan bahwa perawat adalah seorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan baik dalam maupun luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.

“Dengan adanya undang-undang keperawatan ini maka profesi perawat diakui keberadaan dan profesionalitasnya,” Pungkasnya.

Editor : Ahmad Syihabudin