
LEBAK, Pelitabanten.com– Proyek revitalisasi SDN 1 Wanasalam, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp946.342.087, diduga dialihkan kepada pihak ketiga.
Padahal, sesuai Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pelaksanaan proyek wajib dilakukan secara swakelola oleh P2SP. Namun, pihak sekolah menyerahkan seluruh proses pembangunan kepada pihak ketiga, mulai dari pembelanjaan material hingga penyelesaian bangunan.
Komite Sekolah SDN 1 Wanasalam, Robi, membenarkan adanya pengalihan tersebut. “Masalah program itu dihendel sama Aspirasi, bukan swakelola. Kebetulan ini anggaran dari APBN, sekolah hanya menerima kunci, pihak sekolah tidak di libatkan hanya saya dan Kepala sekolah yang ikut terlibat” ungkapnya, Senin (14/09/2026).
Hal senada disampaikan Kepala Sekolah SDN 1 Wanasalam, Ipan Rosi, S.Pd., yang mengonfirmasi bahwa revitalisasi berasal dari aspirasi Partai Golkar.
“Aspirasi pak, P2SP bekerja sama dengan pelaksana dari tim aspirasi,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Di lokasi proyek, pekerja terlihat sedang memasang atap tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), meski spanduk di area kerja jelas mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan mematuhi standar keselamatan.
Baca Juga: 1.200 Perempuan PKS Kabupaten Tangerang Digembleng Jadi Perempuan Siaga
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya menggelontorkan anggaran revitalisasi untuk 7 sekolah dasar di Kecamatan Wanasalam, termasuk SDN 1 Wanasalam. Proyek ini ditetapkan dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender dan seharusnya dikelola langsung oleh P2SP. (BEJO)













