LEBAK, Pelitabanten.com – Pemkab Lebak mengimbau warga, tidak menikahkan anak usia dini karena mengancam masa depan juga rawan kematian.
“Kami berharap orang tua lebih baik anak-anak usia remaja menerima pendidikan,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP2KBP3) Kabupaten Lebak Tadjudin di Lebak, Sabtu.
Pernikahan usia dini tentu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam UU Perkawinan itu batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Selain itu juga dampak sosial dan kesehatan bagi pernikahan dini tentu banyak kasus perceraian juga tingginya angka kematian ibu.
Pemerintah daerah terus mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat juga lembaga pendidikan agar tidak terjadi pernikahan dini.
Kegiatan sosialisasi tersebut untuk menunda perkawinan anak hingga memasuki usia 20 tahun. “Kami minta masyarakat lebih penting anak-anak mereka menerima pendidika dan tidak dinikahkan usia dini,” katanya menjelaskan.
Menurut dia, saat ini perkawinan anak di Kabupaten Lebak masih relatif tinggi dan diperkirakan sekitar 10 persen dari 1,2 juta penduduk Kabupaten Lebak.
Tingginya angka pernikahan dini tersebut akibat berbagai faktor antara lain lilitan ekonomi orang tua juga rendahnya pendidikan masyarakat.
“Kami minta peran serta masyarakat dapat mencegah pernikahan dini atau usia anak,” ujarnya menjelaskan.