Beranda News

Pemkab Lebak Awasi Peredaran obat Psiokotropika dan PCC

Pemkab Lebak Awasi Peredaran obat Psiokotropika dan PCC
Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC)

LEBAK, Pelitabanten.com – Untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Kesehatan selama dua pekan terakhir mengawasi keberadaan obat ilegal, seperti peredaran obat psiokotropika juga obat “paracetamol caffein carisoprodol” (PCC)..

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labek Edi Purnomo mengatakan peredaran obat ilegal itu bisa menimbulkan gangguan kesehatan juga mengakibatkan kematian. Peredaran obat PCC yang terjadi di Sulawesi mengakibatkan kematian dan lainnya dilarikan ke rumah sakit jiwa.

“Kami berharap obat-obatan ilegal yang membahayakan bagi kesehatan tidak masuk ke wilayah Lebak,” kata Edi Purnomo. Jumat (29/9/2017)

Menurut Edi Purnomo, hingga kini belum menemukan adanya peredaran obat ilegal di daerah Lebak.  Pihaknya dibantu aparat kepolisian menggelar pengawasan obat-obatan di sejumlah apotek dan toko obat.

“Kami berharap obat-obatan ilegal yang membahayakan bagi kesehatan tidak masuk ke wilayah Lebak,” katanya.

Bagi penjual toko obat yang sengaja menjual obat terlarang tersebut, bisa dikenakan ancaman hukuman pidana. Karena itu, pemerintah daerah mengoptimalkan pengawasan obat-obatan agar apotek dan toko obat tidak menjual obat yang berbahaya.

“Kami akan bertindaktegas dengan pencabutan izin usaha jika ditemukan apotek dan toko obat menjual obat ilegal yang membahayakan bagi manusia,” katanya.