Beranda News

Pelajar Kota Tangerang Deklarasi Damai Anti Tawuran, Satgas Sekolah Libatkan Kepolisian

Pelajar Kota Tangerang Deklarasi Damai Anti Tawuran, Satgas Sekolah Libatkan Kepolisian
Deklarasi Cinta Damai dan Anti Tawuran Pelajar Kota Tangerang. Senin, (13/6). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sebagai langkah antisipatif kenakalan pada dan remaja di Kota Tangerang. Pemkot Tangerang melalui Dinas (Dindik) menyelenggarakan Deklarasi Cinta Damai dan Anti Tawuran.

Deklarasi tersebut dilakukan pada rangkaian pembukaan Olimpiade Siswa Nasional (O2SN) serta Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) di Stadion Benteng, Senin (13/06/2022).

, mengungkapkan, guna mendukung gerakan cinta damai dan anti tawuran Dindik Kota Tangerang telah melakukan sosialiasi dalam rangka pembentukan di sekolah baik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan melibatkan kepolisian Metro Tangerang kota sebagai penegak hukum.

“Saat ini kita masih di tahap pembentukan satgas di sekolah – sekolah, memang belum semua sekolah, tapi diharapkan pergerakannya secepat mungkin. Agar seluruh sekolah di Kota Tangerang dapat memiliki satgas dan akhirnya kenakalan anak dan remaja dapat diminimalisir,” kata Jamal.

Secara teknis, Jamal memaparkan, satgas sekolah terdiri dari beberapa anggota yang merupakan warga sekolah. Mulai dari kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah (Wakases) Kesiswaan, bidang BP hingga Guru Kelas dan Peserta Didik.

“Setiap anggota memiliki perannya yang menarik adalah tugas dari peserta didik, jadi mereka kita ajarkan sebagai semi intel. Dimana, peserta didik dapat melaporkan setiap hal yang dirasa janggal dari teman-temannya kepada wali kelas, kemudian wali kelas akan melaporkan kepada satgas sekolah,” jelas dia.

Selain menyiapkan mitigasi dengan pembuatan satgas, Dindik bersama Polres Metro Tangerang Kota juga telah menyiapkan beberapa sanksi bagi para peserta didik yang melakukan pidana sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sosialisasi terus dilakukan, tapi, jika memang melanggar kami (kepolisian) akan proses sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. Karena memang sudah jelas siapa yang melakukan tindakan pidana baik secara sadar, tidak sadar atau bahkan ikut-ikutan ada konsekuensi hukum disitu. Jadi, memang harus berhati-hati,” papar Wakapolres Metro Tangerang Kota, yang hadir dalam pembukaan O2SN dan FLS2N itu.

Bambang mengimbau agar para peserta didik dapat memanfaatkan waktunya secara bijak dengan melakukan hal-hal yang positif dan disukai, mereka adalah para penerus bangsa yang kelak jadi pemimpin di masa depan.

“Ayo gunakan waktu secara bijak, contohnya dengan kegiatan O2SN dan FLS2N pelajar bisa menjadi penerus bangsa yang berprestasi sesuai dengan minat dan mereka,” tutup Dia.