Beranda News

PAN Akan Disurati Bawaslu Kota Serang, Ada Apa Yah ?

PAN Akan Disurati Bawaslu Kota Serang, Ada Apa Yah ?

SERANG, Pelitabanten.com – Spanduk Yandri Susanto dan Partai Amanat Nasional (PAN) mulai banyak bertebaran di Kota Serang. Dari pantaua spanduk terpasang di samping Kantor KPU Kota Serang dan di sekitaran lampu merah Ciceri, Kota Serang.

Dalam spanduk tersebut terpampang ucapan “Dirgahayu Republik Indonesia”, Bela Umat, Bela Islam”.

Dihubungi melalui WA Messenger, Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi menegaskan ketika fraksi atau anggota DPR memasang spanduk ucapan dan terdapat lambang atau nama atau nomor parpol, maka menurutnya hal itu sudah masuk sebuah pelanggaran.

Dijelaskan Paridi pihaknya akan segera memberikan surat imbauan kepada pengurus PAN agar melakukan penurunan spanduk tersebut. Paridi memastikan, Senin 20/8 besok, surat tersebut sudah dilayangkan.

“Kita buatkan surat himbauan kepada partainya, dan yang bersangkutan untuk dilakukan penurunan APK , bila tidak diturunkan maka kita akan meneruskan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban. Dan bukan hanya pak Yandri saja, kepada Bacaleg yang lain juga akan kita upayakan hal yang sama, agar setara dan berimbang,” paparnya.

Baca Juga:  Dahsyatnya Manfaat Zakat, Pemkot Optimalisasi Potensi Zakat di Kota Tangerang

Selain itu, terang Faridi, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan APK dan APS Bacaleg yang tersebar di Kota Serang. Hasil pendataan itu, akan diteruskan ke Pol PP Kota Serang guna dilakukan penertiban.

“Saat ini kami sedang mendata jumlah dan tempat pemasangan terkait beberapa APK dan APS Bacaleg, setelah itu kita akan teruskan kepada Satpol PP Kota Serang untuk dilakukan penertiban, agar lebih efektif efesien,” ujarnya.(kie)