Beranda News

Paku Bumi Gakumda Tegur Kontraktor Galian Kabel dan Pipa Air Bersih yang Abaikan Keselamatan Masyarakat

Paku Bumi Gakumda Tegur Kontraktor Galian Kabel dan Pipa Air Bersih yang Abaikan Keselamatan Masyarakat

KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Monitoring Tim Paku Bumi Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) menemukan galian kabel listrik dan pipa saluran air bersih yang dikerjakan mengabaikan keselamatan masyarakat pejalan kaki maupun pengendara.

Para kontraktor galian bahkan ada yang terkesan “kucing-kucingan” dengan petugas penertiban dalam menyelesaikan pekerjaannya. Pekerjaan galian dikerjakan malam hari agar tidak terpantau oleh petugas .

“Tim Paku Bumi Gakumda Satpol PP melakukan monitoring ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta arahan dari pimpinan. Hal ini guna tercipta ketentraman, ketertiban umum di masyarakat Kota Tangerang,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM kepada PelitaBanten.com, Selasa pagi 10 April 2018.

Lebih lanjut Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan, monitoring Tim Paku Bumi Bidang Gakumda Senin siang 9 April 2018 terpantau galian kabel listrik depan) sebrang FM3 Jl MH Thamrin tidak ada aktivitas dan pekerjaan sudah 90%, galian pipa air bersih depan apartemen Tripark City dan depan JPO ada pekerjaan dan sudah dihentikan. Di Jl Buroq/Lio Baru ada dua lubang kabel PLN tidak tertutup dan ada pekerjaan ini sangat berbahaya bagi kendaraan yang melintas. Di Jl Dr Sintanala tepatnya Simpang Tujuh lubang galian kabel listrik PLN belum ditutup tapi tidak ada aktivitas pekerjaan.

Baca Juga:  Achmad Taufik Kadis DLHK Kabupaten Tangerang Apresiasi Kegiatan Komunitas Banksasuci Jogging Sambil Mungut Sampah di Jalanan

Setelah melakukan pengecekan ke lapangan, sambung Kaonang, Tim Paku Bumi Gakumda akan melakukan pemanggilan terkait ijin galian tersebut.
Tim Paku Bumi Gakumda telah memberikan teguran langsung untuk beberapa galian yang seharusnya ada tanda atau penutup sementara agar tidak membahayakan pengguna jalan.

“Terhadap pekerjaan galian tersebut, kami akan melakukan klarifikasi terhadap kontraktor proyek galian itu. Bila dalam hasil klarifikasi, pengrlola proyek tidak mampu menunjukkan ijin maka perlu di hentikan dulu sampai yang bersangkutan punya ijin. Bilamana dalam penghentian masih ada aktivitas proyek, perlu dilakukan penyitaan alat kerja,” tegas Kaonang.***

• Ateng Sanusih | Ida Rosidah