SERANG,Pelitabanten.com, — Guna hentikan peredaran miras di wilayah hukum Cikande, petugas Polsek Cikande melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) pada warung-warung kelontong atau tempat hiburan yang menjual minuman keras (miras), Senin (12/11/2018) malam.
Alhasil dari berbagai tempat yang menjadi sasaran operasi disita ratusan botol berisi miras berbagai merk. Barang bukti hasil operasi itu langsung diamankan untuk dimusnahkan.
“Operasi tempat hiburan malam dan penyakit masyarakat dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang,” kata Kapolsek Cikande, Kompol Kosasih kepada wartawan, Selasa (13/11/2018).
Kompol Kosasih mengatakan, sepanjang operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah kios yang diduga menjual miras ilegal.
Lokasi pertama yang disasar petugas yakni warung yang dijadikan tempat mangkal wanita malam, warung kelontongan dan kios jamu yang berada sepanjang jalan raya Serang – Jakarta.
Di kios milik Suryani, jajaran Polsek Cikande mengamankan puluhan botol miras berbagai merk, diantaranya anggur kolesom, anggur putih dan arak.
Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan miras oplosan dikemas dalam plastik siap edar. Sedangkan di warung milik Busro disita puluhan paketan minuman kecutan.
“Dua lokasi tersebut meresahkan warga karena banyaknya laporan masyarakat soal pembelian miras di sana. Jadi jika ada laporan ada jual beli miras langsung kita tindaklanjuti. Kepada pedagang yang kedapatan menjual miras pada operasi ini, kita catat untuk diberi peringatan, bila tetap membandel akan kami tindak,” terangnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras. Ia juga memperingatkan bagi warga yang menjual miras agar segera menghentikannya. Ditegaskan, pihaknya tidak mentolerir dan akan menindak tegas jika imbauan ini tidak diindahkan.
“Kami ingatkan untuk tidak mengkonsumsi, apalagi menjual miras. Kalau masih ada yang menjual miras akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Adin