Mantri Rumah Sakit Di Serang Resmi Menjadi Tahanan Rutan Polresta Serang Kota Dengan Kasus Pembunuhan

Kades Curuggong Padarincang Kabupaten Serang Tewas Diduga Dibunuh Oleh Mantri Menggunakan Suntikan Dengan Cairan Beracun

SERANG, Pelitabanten.com – Rutan Polresta Serang Kota Polda Banten telah menerima 1 (satu) orang tahanan laki – laki dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota, Senin (13/03/2023) malam.

Tahanan yang baru diserahkan oleh Sat Reskrim Polresta Serang Kota inj ke rutan Polresta Serang Kota dengan kasus pembunuhan.

Menurut Kasat Tahti Polresta Serang Kota
AKP Raden Suyanto, saat di konfirmasi membenarkan ada 1 orang tahanan yang baru diserahkan dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota dengan jenis kelamin laki-laki pada malam hari setalah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

AKP Raden Suyanto menambahkan, tersangka masuk ke rutan polresta serang kota dalam ke adaan sehat berikut dengan keterangan swab antigen

Tersangka Suhendi SKep Bin H. Dul Hadi ini yang bekerja sebagai mantri di salah satu Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Serang ini di duga melakukan tindak pidana dengan kasus pembunuhan dengan cara menyuntikan cairan beracun kepada Kepala Desa Curuggong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Banten, tersangka dikenakan pasal berlapis 338 / pasal 351 ayat 3 KUHP.

Tahanan masuk dengan hasil surat keterangan sehat dan swab test antigen dengan hasil negatif, ucap Kasat Tahti Polresta Serang Kota.

Hingga kini Jumlah tahanan saat ini 58 orang dengan rincian, 55 Orang tahanan Polresta Serang Kota, 3 Orang tahanan titipan Polsek yang ada di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Exit mobile version