Beranda News

LBH Rakyat Banten Mengecam Represifitas Aparat Kepolisian Terhadap Masa Aksi

LBH Rakyat Banten Mengecam Represifitas Aparat Kepolisian Terhadap Masa Aaksi
Tindakan Aparat Kepolisian Dalam Aksi masa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Pemuda Mahasiswa Serang. Jum'at (20/10/2017) didepan kampus UIN Banten

SERANG, Pelitabanten.com – Tindakan kekerasan dan pengeroyokan aparat kepolisian terhadap masa aksi yang tergabung dalam (Aliansi Nasional Pemuda Mahasiswa Serang) pada Jum’at 20 Oktober 2017 pukul 17.30 Wib didepan kampus UIN Banten telah menimbulkan korban dan kerugian nyata.

Awak media Banten Post (Panji) menjadi salah satu korban kekerasan secara brutal diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polres kota Serang ketika sedang bertugas melakukan peliputan “Aksi Damai” mengkritisi 3 tahun kepemimpinan presiden Jokowi-Jk.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.15 Wib saat massa aksi menyampaikan orasi dan theatrical yang semula duduk damai lalu menjadi chaos ketika aparat kepolisian merangsak untuk membubarkan paksa massa aksi dengan cara memukul, menginjak lalu menangkap bahkan sampai melakukan ancaman akan “membunuh dan menculik” kepada salah satu korban yang merupakan seorang wartawan Banten Post.

Padahal korban sudah menunjukan bukti id-card tapi malah tetap diseret tidak dihiraukan terus dipukuli.

Atas hal tersebut aparat kepolisian telah melakukan pembangkangan hukum dengan cara merampas, merendahkan harkat dan martabat manusia.

Padahal negara sudah menjamin memberikan hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana pasal 28E UUD 1945 Jo UU 9 tahun 1998 Jo UU 39 tahun 1999 bukan malah dijawab dengan represifitas.

Hal ini, menunjukan ketidakprofesionalan aparat kepolisian dalam menggunakan kekuatan sehingga dinilai sangatlah berlebihan dalam melakukan tindakan penggendalian masa sebagaimana perkap 16 tahun 2006 tentang pengendalian masa.

Padahal korban merupakan wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana UU Pers No. 40. Tahun 1999 Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 dan Pasal 6.

Bahwa dari hasil pemeriksaan menunjukan bukti sebagai berikut; bukti visum et repertum Rsud Serang ditemukan luka memar dibagian pelipis wajah bagian kanan, leher dan paha kanan akibat ditendang diinjak sehingga korban tidak bisa beraktifitas dan menjalankan profesinya sebagai wartawan.

Tidak mengejutkan bahwa hal serupa terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Rejim jokowi anti demokrasi yang lebih senang menghamba pada kepentingan modal dengan dalih menjaga stabilitas pembangunan. Memberi karpet merah pada modal asing dan memukul rakyatnya sendiri. Membungkam aksi damai dengan kekerasan fisik adalah tindakan yang mengancam demokrasi sejak dalam rahimnya.

Untuk itu LBH Rakyat Banten meminta Kapolda Banten mengusut tuntas anggota sabhara Polres kota Serang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap korban untuk dijatuhkan sanksi yang tegas atau pidana sebagaimana pasal 170 KUHP Jo pasal 351 KUHP. ujar Raden Elang Yayan Mulyana, SH. (Direktur LBH Rakyat Banten) Minggu (22/10/2017).