TANGERANG,Pelitabanten.com-DPP LSM Gempar Garda Terdepan kembali melayangkan surat kepada kejaksaan kabupaten tangerang, Kepala Desa Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang terkait pelaksanaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2023, dalam surat yang dilayangkan padapada 20 Mei 2024 tersebut, Garda menyikapi kegiatan pemberdayaan masyarakat.
” Saya menyikapi kegiatan pemerdayan masyarakat terkait anggaran kegiatan pemberdayaan bedah rumah dan paving blok ,”terang bagus kepada wartawan, Senin 20/05/2024).
Bagus mengatakan, bahwa tahun 2022-2023 Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp.2.843.641.000-; (dua miliar delapan ratus empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap agar pihak Pemerintah Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang menanggapi/menjawab surat Somasi yang kami layangkan tersebut, dan kalaupun tidak di tanggapi maka kami akan melakukan langkah langkah lanjutan sesuai dengan saluran hukum yang ada,”terangnya.
Sementara sekdes Sukamulya merespon adanya dugaan indiksi korupsi pada kegiatan dan desa Sukamulya,
Setiap triwulan dari pemerintah Kecamatam Sukamulya ada monitoring dan evaluasi terkait kelengkapan administrasi dan LPJ
” Baik fisik maupun non fisik yang dikerjakan dan alhamdullilah sampai saat ini desa Sukamulya, “saat dikomfirmasi melalu pesan whatsupnya, senin(20/5/2024).