Beranda News

Koordinator King Of The King di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Koordinator King Of The King di Tangerang Ditetapkan Tersangka
Konferensi Pers Penetapan Tersangka Koordinator

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – SMN (70), F (42) dan P (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota lantaran diduga sebagai koordinator penyebaran dan perekrutan anggota tentang berita bohong terkait king of the king yang menyita perhatian khalayak luas.

Ketiganya diamankan dari tempat berbeda yakni ada yang di Cipondoh, Kelapa dua hingga satu lainnya di daerah Jakarta selatan. Penetapan tersangka bagi ketiga orang tersebut setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin saat menggelar konferensi pers kepada awak media pada Jum’at (31/1/2020) sore.

“Sementara tiga tersangka telah diamankan dan terus dilakukan penyelidikan terkait keterlibatan maupun peran dalam menyebar berita bohong terkait King of the king Cabang Tangerang yang beberapa hari belakangan menuai perhatian masyarakat khususnya di Wilayah Kota Tangerang,” ujar Kapolres.

Dimana, ketiganya dalam merekrut anggota (pengikut) menjanjikan akan membagikan uang mulai 1 hingga 3 milyar pada bulan Maret mendatang asal bersedia menjadi anggota dengan syarat menyetorkan sejumlah uang mulai dari 500 ribu hingga 1,5 juta rupiah.

“Berbagai hal pun dilakukan untuk mengelabui korbannya dalam berita bohong tersebut dengan menunjukkan dokumen – dokumen yang dilengkapi sertifikat perbankan serta bukti pelunasan penyetoran uang, yang juga berhasil disita oleh anggota kami,” jelas Kombes Sugeng.

Sampai saat ini pihaknya terus memburu pimpinan utama dari

tersebut yang diduga berinisial DP untuk mempertanggungjawabkan berita yang menuai kontroversi tersebut dengan memasang 7 titik baliho di wilayah Tangerang melalui koordinatornya masing-masing.

“Mudah-mudahan dari penangkapan ketiga koordinator ini bisa menjadi petunjuk untuk mendapatkan pimpinan utamanya,” jelasnya.

Sementara ketiga tersangka dikenai Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Iwan