Beranda News

Kolom Kosong Kalahkan Petahana Arief-Sachrudin di TPS Gubernur Banten

Kolom Kosong Kalahkan Petahana Arief-Sachrudin di TPS Gubernur Banten

TANGERANG, Pelitabanten.com – Kolom kosong unggul di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang.

Diketahui, Pilkada Kota Tangerang hanya ada satu pasangan calon, Arief R Wismansyah-Sachrudin, yang merupakan calon petahana.

TPS yang unggul kolom kosong berada di wilayah kelurahan Pinang, kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Penghitungan suara Pilkada Kota Tangerang di TPS tempat Gubernur Banten, Wahidin Halim telah selesai. Hasilnya, kolom kosong menang melawan pasangan tunggal Arief R Wismansyah-Sachrudin.

Berdasarkan foto yang dikirim ketua KPPS 02 Pinang Tangerang, Syahrulloh, kotak kosong menang dengan perolehan 114 suara. Sedangkan pasangan Arief-Sachrudin hanya meraup 74 suara.

“Penghitungan suaranya sudah selesai,” kata Syahrulloh. Rabu (27/6/2018)

Di TPS tersebut, terdapat 288 pemilih yang terdaftar. Sebanyak 3 surat suara dinyatakan tidak sah.

Di TPS yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari itu, Gubernur Wahidin juga memberikan hak pilihnya. Wahidin datang ke TPS bersama istri, anak serta cucunya.

Pilwalkot Tangerang 2018 diikuti satu pasangan calon yakni Arief R Wismansyah-Sachrudin. Keduanya merupakan petahana yang sudah memimpin sejak tahun 2013. Pasangan ini didukung semua parpol yang duduk di DPRD Kota Tangerang

Syahrulloh melanjutkan dalam pelaksanaan pencoblosan dan perhitungan suara, semua berjalan secara lancar dan kondusif tanpa adanya kendala signifikan.

“Baik dalam penerimaan para pemilih maupun selama pencoblosan serta sampai dengan selesai 07.00 WIB – 13.00 WIB dengan perhitungan suara sampai selesai tidak ada kendapa apapun, berjalan aman, tertib lancar,” tegas dia.

Dari data yang dihimpun, DPT yang didapatkan di TPS 02 Pinang terdapat 288 jiwa, satu orang meninggal, satu janda, tiga pindah, 37 negatif tidak ada orangnya.

“Jadi total DPT yang diterima dari 288 orang, 43 orang total pemilih yang tidak hadir dan tidak menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dari seluruh yang hadir ke TPS 02 tersebut, kebanyakan orangtua.

“Sekitar 10 persen sekitar 30, 40, sampai 50 tahun. Sisanya pemuda dan pemilih pemula,” imbuh dia.

Selama masa jelang pemilihan suara di kawasan tempat tinggal Gubernur Banten yang akrab disapa WH tersebut, tidak ada desas-desus negatif tentang pemilihan kotak kosong.

“Saya juga tidak tahu persis karena selama ini saya juga jarang mendengar hal-hal seperti itu,” tegasnya

Sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 2016, untuk Pilkada dengan satu pasangan calon perolehan suaranya harus melebihi 50 persen atau 50 persen plus satu persen untuk dinyatakan menang.