KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Meminimalisir potensi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Tim Kalong Wewe Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang melakukan pengawasan — monitoring — ke tempat-tempat hiburan malam, Jumat 7 September 2018 mulai pukul 19.00 sampai 00.30 WIB.
“Berdasarkan Surat Perintah Kasatpol PP Kota Tangerang, Kalong Wewe Gakumda melakukan monitoring tempat hiburan malam untuk mencegah terjadi pelanggaran Perda 06 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Perda 17 tahun 2011 tentang Perijinan Tertentu, Perda 07 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda 08 tahun 2005 tentang Prostitusi,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM kepada PelitaBanten.com usai pelaksanaan monitoring Sabtu dinihari 8 September 2018.
Dikatakan Kaonang, giat pengawasan ini menyertakan Kepala Seksi Penegakan yang juga Koordinator Tim Kalong Wewe Tatang Sumantri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta staf Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.
Tempat hiburan yang menjadi konsentrasi pengawasan malam itu, ungkap Kaonang adalah karoke fasilitas hotel — bukan karoke keluarga. Di antaranya karoke FM3, karoke FM7, karoke GWR dan karoke Nelayan.
Diterangkannya, Kalong Wewe Bidang Gakumda terus-menerus konsisten melakukan monitoring — pengawasan — secara berkala ke tempat-tempat hiburan malam untuk meminimalisir pelanggaran Perda yang ada di Kota Tangerang.
“Kami telah mengecek kadar alkohol tertinggi yang dijual di lokasi tempat hiburan, yang diperbolehkan diperjual belikan. Sementara hasil monitoring belum ada pelanggaran dilakukan tempat-tempat hiburan yang termonitoring oleh tim Kalong Wewe Gakumda Satpol PP Kota Tangerang,” papar Kaonang SSos MM yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Stisip Yuppentek.***
• Ateng Sanusih | Ida Rosidah San