Beranda News

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tuntut Pidana Mati Bandar Narkoba

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tuntut Pidana Mati Bandar Narkoba
Sidang terdakwa kasus narkotika di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, (dok ist)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com  – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat tiga terdakwa kasus narkotika jaringan antar pulau antar provinsi yang dicokok Polresta Tangerang beberapa bulan lalu.

Diketahui, Budi Julianda di tuntut mati dan terdakwa lain Adi Bonar Simarmata dan Aditio dituntut penjara seumur hidup. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari tangkapan sabu-sabu seberat 0,4 gram atas nama tersangka Muhamad lmam. Kemudian, Polresta Tangerang memeriksa latarbelakang tersangka dan mengarah pada tiga orang. Lalu, polisi mengetahui posisi terdakwa berada di Kalimantan dan berpindah ke Semarang dan akhirnya tertangkap di perumahan Harapan lndah, Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya merupakan jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti 42 kilogram yang didapat dari Malaysia dan akan diedarkan di Pulau Jawa .

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, terdakwa Budi Yuliansa merupakan kelahiran Sambas, Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaan diketahui seorang bandar narkoba.

“Terdakwa Budi ini pasal sangkaannya yakni Primair, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan JPU terhadap suadara Budi ini pidana mati,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/1).

Lanjutnya, terdakwa lain yakni Ricky Bonar Simarmata kelahiran Jakarta dan bertempat tinggal di Kelurahan Teluk Pucung, Kota Bekasi. Lalu, untuk terdakwa Ade Dio Setiawan merupakan kelahiran Bandar Lampung dan bertempat tinggal di Medansatria, Kota Bekasi.

Keduanya dituntut Primair Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dua tersangka ini dituntut penjara Seumur Hidup. Keduanya memiliki peran sebagai kurir dari Sumatera dan penerima di Jawa. Kami tidak main-main dalam urusan perkara narkotika. Tentu kami bakal tuntut dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan,” pungkasnya.