Beranda News

Jawaban Wakil Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Tangerang

Jawaban Wakil Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Tangerang

TANGERANG, Pelitabanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar rapat Paripurna agenda jawaban Wali Kota Tangerang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2017.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim. Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada hari ini Selasa 26 Juni 2018, dengan resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hapipi, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang. Selasa (26/6/2018)

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Wali Kota Tangerang H Sachrudin, Sekretaris Daerah Dadi Budaeri, Kepala OPD di lingkungan Pemkot Tangerang beserta Camat dan Lurah se-Kota Tangerang.

Dalam kesempatan itu, Sachrudin menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum dari beberapa fraksi, yaitu fraksi PDIP Perjuangan, fraksi partai Golkar, fraksi PPP, fraksi PKB, fraksi PKS, fraksi PAN dan fraksi Hanura-Nasdem.

Sachrudin juga menyebutkan perihal Silpa tahun anggaran 2017,  kedepan akan diadakan evaluasi yang mendalam.

“Berkaitan dengan evaluasi perencanaan secara komprehensif dalam upaya penekanan Silpa pada tahun anggaran berikutnya, Pemkot Tangerang akan terus melakukan evaluasi pencapaian baik dari segi kemajuan pelaksanaan belanja daerah setiap bulan nya, evaluasi bulanan kewilayahan hingga ke ranah pengadaan dengan melakukan lelang secara dini” jelas Sachrudin.

Sachrudin juga mengucapkan banyak terimakasih atas saran dan masukan dari DPRD kota Tangerang.

“Kami juga mengucapkan terimakasih atas semua saran dan masukan dari DPRD terhadap pelaksanaan pertanggungjawaban APBD kota Tangerang TA. 2017 dan akan menjadi perhatian kami untuk penyelenggaraan APBD pada tahun-tahun berikutnya” tutup Sachrudin.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tangerang Kosasih  dari partai Golkar mengucapkan banyak terimakasih kepada Wakil Walikota yang sudah memberikan jawabannya. DPRD juga sepakat dengan Walikota  dan pemerintah daerah bahwa sesuai dengan Pasal 237 UU No 23 Tahun 2014.

Kosasih juga mengatakan, DPRD penyampaikan penghargaan yang sangat tinggi kepada Walikota atas sambutan baiknya terhadap 3 buah Raperda Inisiatif juga berterimakasih atas pendapat dan masukannya.

“Kami berharap dapat terus berkoordinasi dengan Walikota dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rancangan peraturan daerah ini sampai pada akhirnya dapat dibahas bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah serta dapat diimplentasikan kepada masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya di penghujung rapat paripurna.

Perlu diketahui, DPRD Kota Tangerang menyusun tiga point raperda inisiatif untuk disahkan menjadi perda dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tangerang, diantaranya, pertama Raperda Penanaman Modal dan Investasi Daerah Kota Tangerang. Kedua, Raperda Tentang Kesejahteraan lanjut Usia. Ketiga, Raperda Tentang Pengelolaan Toko Modern dan Penataan Pasar Tradisional.