Beranda News

Dua Pencuri Kabel Penangkal Petir di Apartemen Aeropolis Ditangkap Polisi

Dua Pencuri Kabel Penangkal Petir di Apartemen Aeropolis Ditangkap Polisi
Dua Pelaku Pencurian Kabel Penangkal Petir di Apartemen Aeropolis, Neglasari. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Polisi menangkap dua pencuri kabel BCC (Bare Copper Conductor) Penangkal Petir berinisial ZA (32) FS (31) di Apartemen Aeropolis tower C jalan Marsekal Suryadarma kelurahan Neglasari, kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku beraksi di siang hari Jam 12.30 WIB pada Kamis,15 September 2022 kemarin, dan baru diketahui itu sekira pukul 14.30 WIB setelah akan meninggalkan lokasi.

Kedua pelaku merupakan pekerja di PT. Celebes Kontruksindo sebagai tenaga perawatan jaringan provider telekomunikasi Telkomsel dan XL. Penanggung jawab pekerjaan dari keduanya ini tertera di surat kerja berasal dari PT. Mac Sarana Djaya.

“Modusnya melakukan pengecekan dan perawatan rutin terhadap jaringan atau signal Telkomsel dan XL yang towernya berada di Apartemen Aeropolis Tower C,” ungkap Metro Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada . Sabtu (17/9/2022).

Lanjut Kapolres, Pelaku mengawali pencuriannya dengan mendatangi bagian Engineering Apartemen Aeropolis untuk meminjam kunci pintu rooftop Tower C.

Kemudian keduanya naik ke atas tower untuk melakukan pengecekan jaringan, sambil menyelam minum air (diistilahkan,red) melihat situasi dirasa aman kedua pelaku lalu memotong kabel BCC penangkal petir yang menempel di tembok.

“Menerima laporan dari pihak manajemen Apartemen Aeropolis yang curiga, Neglasari Kompol Putra Pratama bersama personel langsung datang ke lokasi dan menangkap kedua pelaku sesaat akan meninggalkan apartemen Aeropolis,” terangnya.

Menurut Zain, kedua pelaku ini sebelumnya pernah melakukan pencurian yang sama di Tower B Apartemen Aeropolis pada Selasa, 6 September 2022 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan dua buah tas berisi 11 gulung kabel BCC penangkal petir berikut 1 buah tang sebagai alat pemotong kabel, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 7,5 juta,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku berikut dibawa ke Mapolsek Neglasari, Polres Kota untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan yakni 363 tentang pencurian dengan pemberatan.