LEBAK,Pelita Banten.Com – Ratusan massa dari organisasi Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Perangkat Desa (Prades) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bantuan sosial pangan (BSP) sembako se-Kabupaten Lebak Provinsi Banten melaporkan anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP Musa Weliansyah di kantornya, Selasa (03/6).
Massa berdatangan untuk menggelar audensi dengan pimpinan DPRD Lebak atas tudingan soal cuitan di media sosial yang dinilai telah menyudutkan kades, perangkat desa dan TKSK soal bantuan sosial tunai (BST) Kemensos dan BLT dana desa yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat luas khususnya di Kabupaten Lebak.
Juru bicara audensi APDESI Lebak Darmawan menanyakan tentang tata cara peraturan dewan dalam menerima aduan masyarakat. “Kita datang untuk menanyakan prosedur anggota DPRD Lebak dalam menerima aduan masyarakat apakah dijawab melalui media sosial” Jelas Wakil Ketua APDESI Lebak.
Darmawan juga menanyakan apakah dewan Musa sudah sesuai dengan tupoksi kerjanya di komisi dengan banyak mempermasalahkan bansos. “Postingan dewan Musa Weliansyah di akun facebooknya bukan bentuk edukasi kepada masyarakat dan malahan membuat suasana semakin gaduh dengan melaporkan beberapa kepala desa di Lebak ke institusi kepolisian” kata Kades Cikatapis ini.
Ketua DPRD Lebak Dinding Nurohmat menjawab pertanyaan pihak audiensi bahwa saudara Musa Weliansyah secara ketentuan berada di komisi 4 dan tidak membidangi urusan bansos “Saya tegaskan bahwa tugas anggota dewan pada dasarnya sama. Hanya saja spesifikasi tugasnya diatur di dalam pembagian komisi” ujarnya.
Dindin memastikan bahwa laporan APDESI LebakLini akan ditindaklanjuti ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak untuk memberikan keputusan kasus Anggota Dewan Musa Weliansyah dari Fraksi PPP ini “Keputusannya ada di BK. Pimpinan dewan sementara menerima laporan dulu dari pihak peserta audensi” tukas politisi Partai Gerindra ini.
Sementara itu, hingga akhir audensi dewan Musa Weliansyah dari fraksi PPP tidak hadir ditengah – tengah audien. Berdasarkan keterangan pimpinan dewan bahwa yang bersangkutan tidak berada di kantor.