Tanah Diklaim Pengembang, Warga : BPN Kota Tangerang Tidak Adil

Tanah Diklaim Pengembang, Warga : BPN Kota Tangerang Tidak Adil
Lilik Suprapti Bertemu Dengan Awak Media. Foto Pelitabanten.com (Dok).

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Segala upaya terus dilakukan Lilik Suprapti (39), Ia memperjuangkan lahan milik kakak iparnya (Nurhidayah) seluas 1.754 m2 yang berada di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Pasalnya tanah tersebut, kini diklaim oleh pihak pengembang PT. Modernland.

Diketahui, bahwa lahan tersebut dibeli oleh kakak iparnya pada tahun 1999 silam dari Mahtum Muhtar dengan Nomor AJB 591/1999, sementara saat ini bidang tanah itu terkena pembebasan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Kunciran-Bandara Soetta.

Lilik, selaku penerima kuasa Nurhidayah (kakak ipar-red) mengatakan, pihaknya menduga ada ketidakberesan oknum Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang dengan pengembang, saat diminta menunjukan bukti kepemilikan pihak pengembang selalu menolak.

Diceritakan Lilik, bahwa pihaknya diundang oleh BPN pada hari Selasa (8/1/ 2019) pukul 09.00 WIB.

Lilik hadir pukul 08.58 WIB dan ketika masih menunggu di loby, Lilik yang didampingi sang suami melihat salah satu pejabat BPN bersama dengan beberapa perwakilan dari pihak pengembang menuju loby tempat dimana dia menunggu.

Kemudian salah satu Pejabat BPN tersebut langsung mengajak perwakilan dari pengembang dan dua staff Kelurahan Pakojan naik ke lantai atas.

Melihat itu, Lilik merasa pihak BPN telah melakukan sesuatu hal yang tidak transparan, karena mengingat pengembang adalah calon peserta rapat koordinasi yang diundang BPN.

“Pertemuan mereka hampir satu jam dan kami masih menunggu di loby, sehingga acara yang awalnya akan dimulai pukul 09.00 WIB akhirnya tertunda dan baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB,” katanya. Kamis ,(10/01/2019).

Kenapa harus seperti itu?

“Kenapa harus ada pembicaraan antar mereka, tapi saya dan yang lainnya tidak dilibatkan,” ujar Lilik bertanya tanya.

Dengan adanya hal itu, Lilik mengaku kecewa dengan BPN yang dianggapnya bersikap tidak transparan dan tidak adil.

Padahal kata Lilik, di dalam undangan BPN itu jelas tertulis bahwa para peserta harus membawa bukti kepemilikan yang asli.

“Saya dipertanyakan oleh BPN soal surat-surat, maka saya menjawab bawa yang asli. Tapi saya heran kenapa hal yang sama tidak berlaku untuk pengembang,? kenapa itu tidak dilakukan oleh BPN. BPN juga seperti tidak adil,” jelasnya.

Sebelumnya terang Lilik, telah dilakukan proses mediasi di Kantor Kecamatan Pinang, namun pihak PT Modernland tidak hadir dalam tiga kali pertemuan tersebut yakni pada tanggal 3 Agustus, 8 Agustus dan tanggal 29 Desember 2017.

“Tiga kali mediasi PT Modernland tidak pernah hadir. Dari mediasi yang dilakukan, tanggal 29 Desember 2017 keluarlah keputusan dari pihak Kecamatan bahwa semuanya menguatkan kalau lahan yang diklaim itu adalah milik saya.Tapi kenapa pihak BPN mengabaikan hasil mediasi di Kecamatan Pinang itu?,” beber Lilik.

Sementara saat dikonfimasi Kasi Pengadaan Tanah pada BPN Kota Tangerang, May mengatakan, pihaknya telah menyerahkan permaslahan tersebut kepada masing-masing pihak.

“Silahkan kontak langsung mereka saja, kalau kita kan sudah panggil untuk rapat. Kita juga sudah memberikan kesempatan antar Modernland dengan warga, karena kita juga sedang menunggu posisinya seperti apa,” ujarnya.

Selanjutnya jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka pihak BPN menyerahkan ke Pengadilan untuk melakukan konsinasi.

Namun saat disinggung soal kurangnya transparansi, May membantah, dirinya juga menegaskan tidak ada pertemuan sebelumnya dengan pihak pengembang maupun staf Kelurahan Pakojan.

“Itu tidak ada, maka silahkan bapak kontak warga. Kalau kita berusaha teransfaran dan bahkan kita sudah memberikan kesempatan sebelum kita konsinasi, maka silakan bersepakat. Mau itu bersepakat untuk tidak sepakat, atau bersepakat untuk dibayarkan, itu terserah mereka. Kita menunggu sampai hari Jumat besok,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Kelurahan Pakojan, Kharudin Yunus, justru membenarkan adanya pertemuan dengan pihak BPN dan pengembang sekitar satu jam.

“Iya benar, tapi itu bukan pembicaraan apa-apa. Cuma bicara soal mediasi, karena yang datang itu lawyernya. Maka kata dia tidak bisa memutuskan, sebab yang bisa memutuskan itu direksi di pusat. Lawyer juga tidak mau disalahkan,”tandas Kharudin.

Exit mobile version