Beranda News

Bangunan Hampir Rampung Diduga Tak Memiliki IMB

Bangunan Hampir Rampung Diduga Tak Memiliki IMB

TANGERANG, Pelitabanten.com – Pesatnya pembangunan dan perekonomian di pemkab tangerang, banyak dimanfaatkan para pelaku usaha yang menjamur untuk berinvestasi. Namun pesatnya pembangunan dibidang usaha sering dimanfaatkan oknum pelaku usaha untuk berlaku curang memanfaatkan kurangnya pengawasan pemkab tangerang dalam melakukan penegakan perda, yaitu perda no10 th2006 tentang perizinan bangunan.

Diduga Lemahnya pengawasan oleh penegak perda pemkab kab tangerang. Kini diduga dimanfaatkan oknum pelaku usaha yang mendirikan  bangunannya diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti salah satunya yang beralamat di Desa Jatake RT. 03/02, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kamis ( 1/2/2018 ).

Dugaan adanya bangunan yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama pemohon Bukhari beralamat di Taman Royal 2 Jl. Singosari Raya, no 21 RT 01/16, Kel. Cipondoh berdiri seluas 995m tidak adanya pantauan dari dinas terkait.

Baca Juga:  Disambut Antusiasme Ribuan Warga, Wali Kota Benyamin Buka Bazar Ramadan

Berdasarkan pantauan dilapangan, bangunan berlantai dua yang diperuntukan untuk kantor dan gudang perdagangan besar logam untuk bahan kontruksi itu sudah mencapai 80% hampir jadi tak nampak papan plang IMB terpasang di area proyek itu, namun tetap melakukan aktivitas pembangunan. hal tersebut terlihat dari beberapa orang pekerja yang sedang mengerjakan bangunan tersebut.

Tedi salah satu pelaksana proyek, mengatakan semua surat perizinin sudah dilengkapi ke pemda tiga raksa melalui iing sebelum proyek berjalan.

“Semua izin sudah dibuat melalui iing dan papan ya baru dibuat dan sedang dicat,” Kata Tedi melalui telpon seluler saat dikonfirmasi media.

Tidak sesuainya prosedur dan tidak sesuai dengan perda no 10 tahun 2006 tentang perizinan mendirikan bangunan yang sudah diatur oleh Pemkab Tangerang yang seharusnya proyek pembangunan baru bisa dilaksanakan setelah adanya papan plang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), namun kenyataannya berbeda fakta dilapangan, IMB yang belum ada tapi proyek sudah berjalan dan sudah hampir rampung.

Baca Juga:  Rapat Pleno Penghitungan Suara di Benda, Dijaga Ketat Polisi

Perlunya penindakan atau pengawasan khusus oleh instansi terkait di Kabupaten Tangerang tentang perijinan bangunan sesuai dengan prosedur yang sudah diatur oleh Pemkab Tangerang.(Ajis)