LEBAK, Pelitabanten.com– Program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak ditemukan jenis makanan yang tidak memenuhi standar harga dan kualitas MBG. Terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) Rangkasbitung, pada Selasa (24/02/2026).
“Jenis barang makanan dalam kemasan kotak plastik berisi satu telor, dua biji kurma, satu susu mild kecil dan satu kue kering itu semua nilai harganya paling delapan ribu satu kotaknya”, kata siswa kelas 11 SMK Rangkasbitung.
Sedangkan di Kampung Cidaling, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak menjadi sorotan King Badak, Eli Sahroni Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP). Ia mengatakan MBG seharusnya menjadi solusi peningkatan gizi dan kesejahteraan masyarakat, namun, paket makanan yang terjadi tidak sesuai standar dan kualitas sehingga menuai sorotan tajam publik.
King Badak, Eli Sahroni mengatakan Pemerintah Republik Indonesia semakin mempertontonkan kesalahan-kesalahannya melalui program pembangunan untuk Indonesia Maju. Kegagalan ini tak patut di teruskan jika indonesia Lima Tahun kedepan tak ingin bangkrut.
“Program Pemerintah untuk makan gratis dari uang pajak rakyat tidak patut diteruskan kalau negara ini tak ingin bangkrut lima tahun lagi kedepannya”, ungkapnya.
Menurut Eli Sahroni, Aparat Penegak Hukum harus melakukan tindakan hukum terhadap pelaksanaan program makan ini upaya menyelamatkan keuangan negara agar indonesia tidak mengalami keterpurukan tentang stabilitas ekonomi dan keuangan akibat ratusan triliun rupiah terkorupsi oleh pihak pelaksana program makan gizi gratis.
“APH harus bertindak untuk menyelamatkan uang negara dari program makan anak sekolah dan posyandu yang hanya di jadikan ajang korupsi berjamaah “, kata Eli Sahroni aktivis penggiat anti korupsi Banten.
Program MBG yang sejatinya bertujuan mulia untuk memastikan asupan gizi masyarakat terpenuhi. Justru tercoreng oleh dugaan praktik penyimpangan. Jika benar terjadi pemotongan atau pengurangan kualitas demi keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. (MIR)
