- Advertisement -
Beranda News

Waspada! Pengedar Uang Palsu Sasar Pasar Malam di Cipondoh Tangerang, ini Modusnya

BRG (26) Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pasar Malam Cipondoh, Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Ist)
- Advertisement -

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Polisi berhasil mengungkap peredaran uang di wilayah hukum Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Polisi menangkap BRG (26) seorang sekuriti warga Cikerut, RT RW 4, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Total ada uang senilai Rp10.300.000,- berbentuk uang kertas palsu pecahan seratus ribu yang berhasil diamankan polisi.

Pelaku mempraktikkan modus dengan bermain permainan lempar gelang di kawasan malam, kemudian pelaku membayar dengan uang palsu seratus ribu yang ternyata disadari oleh bernama Arianto (27).

- Advertisement -

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut dilakukan pada Sabtu 20 Mei 2023, Sekira Jam 21.00 WIB, di Pasar Malam Cipondoh, Jalan Maulana Hasanudin Komplek Cipondoh Makmur, Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu,” kata Kapolrestro dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Selanjutnya, korban bersama warga melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Kapolsek Kompol Aryono yang saat itu bersama jajaran tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan langsung mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku.

Waspada! Pengedar Uang Palsu Sasar Pasar Malam di Cipondoh Tangerang, ini Modusnya
Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp.10.300.000,-

“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta disaku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di kontrakannya,” Zain.

Alhasil, dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8.900.000,- yang disimpan didalam lemari pakaian dan box uang.

“Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000,- dalam pecahan seratus ribu rupiah,” terangnya.

Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli , setiap pemesanan melalui nomer WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket. Pelaku BRG pun menyebutkan baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu Ia membayar Rp 3,5juta melalui transfer.

Zain pun mengingatkan “kepada masyarakat, terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan agar tidak menjadi korban,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan   Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

- Advertisement -
Exit mobile version