Beranda News

Warga Tidak Melapor, Pemkab Lebak Tidak Punya Data TKI

Warga Tidak Melapor, Pemkab Lebak Tidak Punya Data TKI
Foto TKI (Courtesy Google)

LEBAK, Pelitabanten.com – Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Lebak yang bekerja ke luar negeri hingga saat ini belum diketahui secara pasti. Seperti dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, Drs. Maman Suparman, S.ST, M.Si, Pemerintah Kabupaten Lebak belum memiliki data TKI karena warganya bekerja ke luar negeri melalui sponsor. “Sebagian besar warga Lebak yang bekerja ke luar negeri itu melalui sponsor Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di luar daerah,” katanya, Rabu (22/3/2017)

TKI asal Lebak yang bekerja ke luar negeri belum dapat dipastikan jumlahnya. namun diperkirakan mencapai puluhan ribu orang. Sementara PJTKI dari luar daerah yang merekrut warga Lebak tidak memberikan laporan tembusan kepada pemerintah daerah. Sehingga Pemerintah daerah kesulitan untuk melakukan pendataan terhadap TKI asal Lebak karena keberangkatan maupun kedatangan ke Tanah Air juga tidak melapor. “Kami berharap masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri terlebih dahulu tercatat pada dinas terkait,” katanya.

Mengenai banyaknya jumlah TKI asal Lebak dibuktikan dari pengiriman uang melalui kantor Pos Rangkasbitung mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Namun sangat disayangkan tidak ada laporan warga yang bekerja di luar negeri. “Pendataan TKI itu cukup penting untuk melindungi warganya di luar negeri. Pendataan itu untuk memudahkan administrasi pemerintah daerah juga melindungi para TKI di luar negeri. Namun, kesadaran masyarakat sangat rendah sehingga kebanyakan TKI asal Lebak tidak melapor jika bekerja ke luar negeri,” ujar Maman.

Sementara pihak Disnakertran  sudah menyebar peringatan kepada aparat desa, kelurahan dan kecamatan agar para TKI asal Lebak tercatat di instansi pemerintah daerah. “Saya berharap minimal kepala desa, kelurahan dan kecamatan memiliki data akurat para calon TKI di wilayahnya,” katanya.

Pemerintah daerah mewajibkan setiap calon TKI ke luar negeri memiliki sertifikat ketrampilan yang dikeluarkan Kelompok Berlatih Berbasis Masyarakat (KBMM) yang ditunjuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). “Selama ini, banyak TKI asal Lebak yang bekerja ke luar negeri tidak memiliki sertifikat sehingga kurang terampil saat bekerja. Padahal sertifikat tersebut wajib dimiliki setelah mengikuti pelatihan kerja berbasis kompetensi program 200 dan 100 jam,” kata Maman.

Akibat tidak memiliki sertfikat itu maka gaji TKI masih di bawah pekerja dari Thailand atau Filipina, katanya. Pelatihan ketrampilan juga dilaksanakan di Kelompok Berlatih Berbasis Masyarakat atau Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) karena sertifikat tersebut bermanfaat bagi TKI, selain memiliki kecakapan kerja juga gaji bisa meningkat.

Sejumlah mantan TKI Kecamatan Sajira mengaku mereka bekerja ke luar negeri langsung melalui PJTKI dan tanpa tercatat di desa, kelurahan maupun kecamatan. “Warga di sini jika bekerja ke Arab Saudi melalui calo yang membawa ke PJTKI di Jakarta tanpa melapor ke desa, kelurahan dan kecamatan,” kata Aminah (45) mantan TKI asal Desa Mekarsari Kecamatan Sajira.