- Advertisement -
Beranda News

Wanita Pemalsu Dokumen Pembiayaan Leasing Ditangkap Polisi

Pelaku NP (berbaju tahanan)
- Advertisement -

TANGERANG SELATAN,Pelitabanten.com – Seorang Wanita berinisial NP (28) warga Kota Tangerang Anggota Polres bersama Team Unit Polres Tangerang Selatan.Pasalnya wanita tersebut telah melakukan penggelapan sejumlah mobil mewah dari beberapa lembaga pembiayaan atau Leasing.

Seperti yang disampaikan  Kasat Reskrim AKP.  Alexander Yurikho  SH. S.ik didampingi oleh Penyidik Iptu Muksin, SH .MH serta beberapa lembaga pembiayaan (leasing) Saat menggelar pers release di Lobby Lantai 1 Polres Kota Tangerang Selatan. Rabu (26/8/2018)

Wanita Pemalsu Dokumen Pembiayaan Leasing Ditangkap Polisi

- Advertisement -

Pengungkap kasus dengan memberikan keterangan menyesatkan atau mengalihkan objek Jaminan dikatakan Kasat. ” Bahwa Tersangka NP, telah  membuat dokumen palsu,mulai dari , SKU, hingga buku yang saldonya palsu agar dapat mengajukan kredit Mobil mewah, Mobil mewah tersebut mulai dari jenis VW hingga Mitsubhisi jenis Pajero Sport,” Ujarnya.

Setelah berhasil mendapat mobil yang dimaksud Lalu tersangka menjual mobil secara ‘putus’ yang ditawarkan kepada orang yang tak dikenal , atau saat ketemu di rumah makan dengan harga yang sangat murah,” ucapnya.

Diakumulasi sementara dari keterangan para pihak leasing yang melapor ke , Mobil tersebut berjumlah 11 Unit.dengan total kerugian mencapai 2 Milyar.

” Bukannya kredit yang jadi kewajibannya untuk dibayarkan tetapi malah dijual dengan harga seperlimanya, Total kerugian yang dialami oleh Lembaga Pembiayaan (leasing ) atas tersangka NP ini adalah hampir 2 Milyar rupiah,” Jelas Yurikho.

Ia menambahkan ” Pelaku NP ditangkap di daerah Kota Tangsel berdasarkan laporan salah satu atas nama Hirnando Eka Putra (29) Warga Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur. Korban sendiri adalah salah satu karyawan Kredit Plus yang melapor ke Polres Tangsel atas kasus ini.

Dalam melakukan kejahatannya tersangka NP dibantu suaminya berinisial (Pasutri-Red) saat ini suami tersangka tengah menjalani sidang dipengadilan kabupaten Tangerang.

“ Tersangka NP melakukan modus operandi dengan memohon pembiayaan ke leasing dengan menggunakan dokumen palsu dan objek Fidusia pengalihan dan menjual mobil mewah dilakukan bersama Suaminya AF, yang kini sedang menjalakan sidang di Pengadilan Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Berikut adalah  beberapa Mobil mewah yang pernah dijual  secara putus oleh pelaku  NP, serta Nopolnya, antara lain, Honda CRV Th 2011 B 906 REY, VW Polo 1.2 Tsi Th 2017 B 1701 COT, Pajero Sport 4X2 Dakar Limited A/T th 2017 B 1878 CJD, Pajero Sport Dakkar th 2015 B 1902 NJD, Nissan Juke th 2012 B 1162 POP, Toyota B 1993 WOQ, Avanza Th 2016 B 2017 SKR.

Atas perbuatannya, tersangka NP diancam Pasal 35 Dan Atau Pasal 36 UU RI No. 14 Tahun 2019 Tentang Jaminan Fidusia. Dimana seharusnya Objek Jaminan Fidusia atau Mobil kreditan tersebut, dilarang untuk pengajuan proses kreditnya menggunakan dokumen palsu, dan juga dilarang objek jaminan fidusia tersebut untuk dioper alihkan kepada siapapun. (Ajis)

Editor : Adin

- Advertisement -
Exit mobile version