SERANG, Pelitabanten.com – Gubernur Banten Wahidin Halim meminta BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII yang menaungi Banten, Kalimantan Barat dan Lampung untuk dapat memastikan data jumlah peserta di Banten yang berstatus aktif.
Data peserta BPJS Kesehatan yang aktif tersebut diperlukan dalam upaya merealisasikan program bantuan kesehatan gratis bagi masyarakat yang belum tercover BPJS.
“Program yang ingin saya wujudkan ini kan seluruh warga Banten harus dibebaskan dari biaya kesehatan, karena itu menjadi pelayanan dasar. Saya membidik seluruh warga Banten. Kalau ada sekitar 2 juta orang menurut BPJS yang belum dicover, Pemprov bisa mengcover,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim saat melakukan pertemuan dengan Kepala Divisi Regional XIII (Banten, Kalimantan Barat dan Lampung) BPJS Kesehatan di Pendopo Gubernur Banten.
“Karena buktinya di lapangan masih banyak masyarakat yang terdiskriminasi, seperti pegawai di perusahaan yang seharusnya sudah dicover, ini malah sengaja diabaikan, misalnya perusahaan tidak menyetorkan preminya. Nah data-data semacam inilah yang perlu disisir lagi,” katanya lagi Menurut Wahidin, kepastian data tersebut penting dilakukan agar bantuan yang diberikan pemerintah nantinya bisa dirasakan langsung manfaatnya dan tepat sasaran bagi masyarakat yang memang membutuhkan.
Dengan skema mengganti klaim yang dikeluarkan BPJS untuk masyarakat di luar peserta BPJS, Gubernur menyatakan hal tersebut akan meringankan beban BPJS karena pemerintah juga akan mendorong agar masyarakat tersebut menjadi peserta BPJS.
“Karena yang saya temukan di lapangan, dari data orang tidak mampu yang dijamin oleh pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota saat ini, fakta di lapangan sebenarnya mereka mampu. Jadi banyak yang ngeluh, kenapa yang mampu dibantu, tapi yang nggak mampu malah nggak dibantu. Jadi, saya inginnya bukan miskin atau nggak miskin, tapi yang memang butuh bantuan pemerintah ya dibantu. Karena pemerintah itu hadir untuk seluruh masyarakat,” kata Wahidin menegaskan.
Terkait dengan kewenangan masing-masing kabupaten/kota, Gubernur juga mengingatkan agar data yang diperoleh tidak tumpang tindih dengan yang sudah dijamin pemerintah kabupaten/kota.
Gubernur Banten mengatakan, sehrusnya yang menanggung beban tersebut kabupaten dan kota, akan tetapi harus diperhatikan kemampuan fiskal dari kabupaten/kota agar pelayanan yang lainnya juga tidak terbengkalai. Jika memungkinkan untuk dilakukan melalui bantuan keuangan, namun ia tidak bisa memastikan pada pelaksanaannya bantuan tersebut bisa tepat sasaran sehingga bisa bermasalah hukum.
“Sebenarnya kan tidak ada masyarakat provinsi atau kabupaten/kota, semuanya sama masyarakat Indonesia,” kata Wahidin.
Kepala Divisi Regional XIII (Banten, Kalimantan Barat dan Lampung) BPJS Kesehatan Fahrurozi menyepakati untuk melakukan verifikasi dan validasi data lebih spesifik mengenai kepesertaan BPJS, baik yang Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBN maupun APBD maupun non PBI. Mengenai program yang disampaikan Wahidin Halim (Gubernur Banten), pihaknya berjanji akan mempelajari kemungkinan terbaik yang bisa dilakukan.
“Saya memahami bahwa yang verifikasi dan validasi masyarakat miskin itu Dinsos, namun harus dipastikan agar tidak ada yang ketinggalan. Kalau saya melihat, tren saat ini mulai bagus, kalau bisa diintegrasikan dengan berbagai pola, semoga bisa lebih mudah,” katanya.
Fahrurozi menyampaikan, BPJS sebagai badan penyelenggara tidak bisa keluar dari regulasi yang ada, dan jenis kepesertaan BPJS hanya dibagi dua yakni PBI dan non PBI. Untuk yang non PBI ditindaklanjuti melalui badan usaha yang pegawainya tidak didaftarkan atau datanya tidak sesuai, dan ada juga peserta yang mandiri. Namun, pola yang dikelola BPJS dalam sisi jaminannya atau melalui premi.
“Memang saat ini belum ada pola lain, misal ada rencana daerah membayarkan hanya ketika sakit saja, dirawat saja, itu belum ada. Kalau dulu Askes memang ada, tapi dengan regulasi yang ada sekarang harus dengan jaminan. Kalau pola ini diterapkan, jangan sampai ada double akun atau double pembiayaan, selain dibiayi BPJS, juga dibayarkan Pemda, dibiayai lagi ketika pasien dirawat inap. Kalau semacam itu, saya belum tahu dan harus saya pelajari dulu,” kata Fahrurozi.