KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kasus Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Tangerang, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dan juga Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah bahkan mengungkapkan ada modus yang dilakukan oleh petugas di lapangan untuk melakukan pungli tersebut. Salah satunya, adalah permintaan uang lelah yang dilakukan oleh oknum kepada penerima bantuan.
Arief mengatakan, ada oknum petugas yang secara terang terangan meminta jatah kepada penerima bansos. Modus itu masih terjadi meski pemerintah telah mengubah cara penyaluran bantuan via transfer bank.
“Ada lagi yang katanya istilah di lapangan “Operasi Batok”. Jadi kalau uangnya diterima langsung si penerima, kita lagi investigasi. Ada oknum-oknum dibawah yang nanti nyamperin, dan meminta setoran Rp50 ribu atau berapa. Diminta alasan uang lelah, uang capek,” ujarnya Wali Kota saat ditemui di Puspemkot Tangerang, pada Jum’at (20/8) kemarin.
Arief menambahkan, ada juga pungli dengan modus sukarela. Para penerima, mau tidak mau memberi uang secara sukarela kepada petugas yang membantu pendataan.
“Ada juga yang memberikan sukarela, itu bahasa oknum kepada penerima bansos. Tetapi, secara aturan praktik pungli tidak boleh terjadi apapun jenisnya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, ada kerawanan yang dialami difabel penerima bansos Covid-19. Dirinya menemukan tunanetra yang harus didampingi saat mengambil uang bansos di ATM. Kemudian, ada oknum petugas yang memegang kartu ATM penerima bansos Covid-19. Penerima diminta menuliskan PIN di belakang kartu ATM tersebut.
“Kita tahu masalah ini kompleks. Kaitan bansos seolah-olah ada gula ada semut, permasalahan pasti ada. Akan tetapi, kami akan terus melakukan penyelidikan dan pemantauan agar tidak terjadi praktik pungli di Kota Tangerang,” ungkapnya.
Arief menuturkan, Pemkot Tangerang telah membuka kanal-kanal laporan warga terkait bansos Covid-19. Hingga saat ini ada 82 laporan yang berkaitan dengan pungli bansos dimasa Pandemi Covid-19 ini.
“Pasca kedatangan Mentri Sosial, kita langsung bergerak mencari adanya praktik pungli yang dibantu kejaksaan dan juga Polres. Kita juga membuka posko pengaduan, artinya masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan. Agar masalah pungli bansos ini tidak terjadi lagi di Kota Tangerang,” tutupnya.