Viral Tawuran di Cipondoh Tewaskan satu Remaja Terungkap, 3 Tersangka dan 2 DPO

Viral Tawuran di Cipondoh Tewaskan satu Remaja Terungkap, 3 Tersangka dan 2 DPO
Rilis Tawuran di Cipondoh Tewaskan 1 Remaja Berlangsung di Mapolda Metro Jaya. Jum'at (29/7). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap aksi tawuran yang mengakibatkan korban remaja berinisial RH (23) tewas lantaran mengalami luka bacokan di bagian punggung. terjadi pada hari Sabtu (23/7) dinihari.

Peristiwa tersebut videonya viral tersebar di Media Sosial (medsos) instagram, tiga orang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lagi masih buron.

Mirisnya, dua dari tiga tersangka yang ditangkap tersebut merupakan anak masih dibawah umur, mereka adalah R (23), DA dan AA (anak berhadapan dengan hukum).

“Masih ada dua orang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) kami sudah diketahui identitasnya. anggota masih melakukan pencarian di lapangan dengan inisial S dan BU,” kata Kabid Humas, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolda Metro Jaya. Jum’at (29/7/2022) siang.

Zulfan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mobri Cardo Panjaitan dan Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidilah mengungkapkan, aksi tawuran yang dilakukan dua kelompok remaja tersebut berawal dari saling ejek di media sosial.

“Waktu dan tempat kejadian pada hari Sabtu (23/7/2022) malam, tepatnya didepan Pempek Acong Ruko Blok C No. 52, kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” kata Dia.

Menurutnya, pengungkapan kasus tawuran remaja di Cipondoh yang mengakibatkan satu korban jiwa ini bukan karena viralnya, sebab Polisi pun memiliki tim media dan tim cyber sendiri yang mengikuti perkembangan media sosial.

Maka, atas laporan keluarga korban tim gabungan Polsek Cipondoh bersama Reserse kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak kelapangan mengungkap para pelaku.

“Korban RH meninggal dunia lantaran mengalami 4 luka terbuka sabetan senjata tajam di bagian punggung,” jelas Zulfan.

“Terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, pidananya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Exit mobile version