Beranda News

ULP Banten Jadi Ajang Kongkalikong Pengusaha dan Pejabat

ULP Banten Jadi Ajang Kongkalikong Pengusaha dan Pejabat

SERANG, Pelitabanten.com – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Banten dituding menjadi ajang kongkalikong antara Perusahaan peminang dengan pejabat ULP hal tersebut diketahui dari penuturan salah satu pengusaha yang mengikuti lelang yakni pengusaha berinisial MI.

MI menegaskan meskipun peserta lelang sudah mengikuti aturan serta ketentuan kelengkapan berkas bahkan penawaran sudah siap tapi pihak ULP tidak akan menentukan pemenang proses lelang proyek sebelum memberikan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.

“Ada penekanan yang terjadi kepada saya terkait fee yang harus disisihkan bagi oknum ULP,” katanya kepada awak media di Kota Serang, Jum’at, (20/7).

Dikatakan MI kejadian tersebut berawal pada saat dirinya melalui perusahaan miliknya mengikuti tahapan pelelangan yang diselenggarakan ULP terkait pengerjaan Bangungan dua lantai di RSUD Banten.

Pada saat itu, pihaknya coba memenuhi semua kebutuhan dokumen yang diminta pokja ULP ternyata ada permintaan dari okmun pokja berinisial En atas seizin ketuanya yang bernama inisial Yi untuk memberikan lima persen dari total nilai kerja jika perusaan ingin keluar sebagai pemenang.

“Awal-awalnya saya ini dipinta dan ditawarkan jika ingin keluar sebagai pemenang sanggup tidak untuk untuk memberikan fee sebesar lima persen dari total anggaran pengerjaan tapi saya menyatakan keberatan dan tidak sanggup,” ungkap Ml.

“Jadi setelah saya menyatakan tidak sanggup membayar fee sebesar lima persen tersebut akhirnya ada penggagalan lelang oleh pihak ULP dengan alasan semua perusahaan yang masuk tidak memenuhi doklak sampai terjadilah revisi dan pemasukan ulang,” katanya.

“Nah pas pemasukan ulang ini lah diduga jagoan oknum pokja yang tadinya penawarannya tidak sesuai doklak sekarang jadi mengapload ulang dan akhirnya dimenangkan,” imbuh Ml.

Sebenarnya sambung Ml, sebelum ada permintaan untuk membayar fee sebesar lima persen tersebut YI sudah meminta uang dengan alasan untuk oprasional pengurusan dengan besaran nominal lima juta rupiah.

“Iya, saya kasih YI sebesar lima juta rupiah itu jelas saya kasih diruang pembuktian kualifikasi dilantai delapan gedung SKPD Terpadu,” papar Ml.

Menurut Ml, pada dasarnya pihaknya menerima dengan legowo kekalahannya di lelang pembangunan gedung RSUD Banten tersebut namun, ada beberapa hal yang kemudian tetap mengganjal dan jadi catatan penting karena ini terkait dengan janji.

“Oknum ULP tersebut sudah menjanjikan bahwa pemenang lelang bakal keluar dari perusahaan kami itu yang pertama, yang kedua merubah jadwal pengumuman pemenang dengan seenaknya dan semaunya, padahal seharusnya jadwal tersebut langsung keluar pada saat sesudah pembuktian kualifikasi,” katanya.

Dilain tempat saat dikonfirmasi oleh awak media terkait kebenaran hal ini Yoni ketua Pokja pembangunan gedung dua lantai di RUD Banten mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah menerima sepersen pun uang atau sogokan dari pihak Ml.

“Saya tidak pernah menerima uang, yang jelas kalo soal pemenang itu semuanya seusai prosedur,” ucapnya saat dijumpai di Gedung SKPD Terpadu lantai delapan, Jum’at (20/7).

Yoni pun menegaskan dirinya siap menerima segala konsekuensi apapun jika memang terbukti bahwa dirinya menerima uang sejumlah yang dituduhkan Ml, baik dalam besaran nominal lima persen dari total biaya pembangunan ataupun yang lima juta rupiah.

“Iya siap,” tegasnya.

Menurutnya, untuk persoalan pembatalan lelang, ia membenarkan hal tersebut pernah terjadi namun ia beralasan pembatalan lelang tersebut dilakukan, lantaran setelah adanya pengecekan ulang tidak ada penawaran dari semua perusahaan yang sesuai dengan kualifikasi yang sudah dicantumkan.

“Karena memang waktu itu tidak ada penawaran yang lulus,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Sekertariat ULP Banten Saeful menegaskan bahwa di ULP Banten tidak ada kejadian tersebut. Menurutnya jika memang ada dan terbukti pihaknya siap memberikan sanksi kepada ketua Pokja tersebut.

“Saya tegaskan di ULP tidak ada itu pembagian fee atau transaksional. Kalau dikasih uang rokok setelah proyek selesai sering saya tapi itu kan uang rokok bukan transaksional,” tukasnya.(kie)