Beranda News

Ulama Tangerang Raya Serukan Eks Pengikut Organisasi Terlarang Untuk Bertaubat

Ulama Tangerang Raya Serukan Eks Pengikut Organisasi Terlarang Untuk Bertaubat
Abuya Muhtadi Dimyati Mufti Banten dalam kegiatan sejuta ijazah dan membaca hizib nashor bersama Ulama Tangerang Raya. Selasa (6/11/2018) Foto Istimewa Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com, — Ulama Tangerang Raya menyerukan eks (Mantan-Red) Pengikut organisasi yang sudah dinyatakan terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk segera bertaubat.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sejuta ijazah dan membaca hizib nashor bersama Abuya Muhtadi Dimyati Mufti ,dibacakan dalam sebuah penyataan yang disepakati pada kegiatan tersebut di Pondok Pesantren Raudhatussalam Cimone Karawaci Kota Tangerang. Selasa (6/11/2018).

Abuya Muhtadi Bersama para ulama tangerang raya Foto Istimewa Pelitabanten.com

Seruan (Ajakan-Red) itu dibacakan oleh KH. Encep Subandi pengasuh pondok pesantren Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Ia dan para ulama Tangerang Raya mengingatkan dan mengajak pada seluruh eks HTI untuk bertaubat karena telah menyesatkan, menthagutkan, dan mengkafirkan sistem pemerintahan demokrasi, berarti sama saja telah menyesatkan dan mengkafirkan produk produk yang lahir dari demokrasi. Sebab itu, secara tidak langsung telah menyesatkan , UUD 1945, dan Wakil Presiden, DPR, MPR dan produk hasil pemerintahan demokrasi.

Disampaikannya juga bahwa mereka (HTI-Red) telah melakukan pembohongan terhadap publik dan umat. Pasalnya bendera berupa liwa dan raya bertuliskan tauhid yang diakui sebagai panji atau bendera resmi Rasulallah adalah klaim sepihak dan pembodohan umat.

“hadits yang diadopsi HTI adalah dhaif, lemah, musnad wahin, dan majhul. Dalam kajian ilmu hadits bahwa sesuatu yang lemah dan majhul (tidak jelas) status periwatanya maka hukumnya ditolak,”Katanya.

Lanjut KH. Encep , “artinya mereka telah berkiblat pada hadits yang ditolak untuk melegitimasi, dan membodohi serta membohongi umat. Maka apabila terdapat bendera yang bertuliskan tauhid maka hal tersebut bukanlah panji sebagaimana Rasulallah contohkan, yakni hitam dan putih tanpa tulisan tauhid, melainkan bendera HTI yang mencatut kebesaran kalimat tauhid. Serta menistakan dan mendzalimi kemuliaan liwa dan raya karena tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya,Pasalnya bendera tersebut tidak bisa digunakan ketika dalam kondisi , dan aman,” Tegasnya.

Isi pernyataan lainnya, Ulama Tangerang Raya mendukung kepada kepolisian republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri untuk menertibkan organisasi terlarang, berikut perangkat dan simbol simbol kebesarannya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, ulama mengajak kepada seluruh umat Islam, baik kyai, ustadz, dan masyarakat umum serta warga bangsa untuk bertabayyun, tidak termakan dengan share-share , hoax, menghina, dan menjatuhkan orang lain atau golongan yang muncul dari dunia media sosial. Ulama menyarankan bertanya pada yang memang ahlinya. Sebab itu, share media sosial yang menjurus pada argumen tidak baik dan merugikan orang lain ataupun golongan maka dilarang untuk dijadikan rujukan. Jika benar adalah ghibah, namun jika salah adalah fitnah.

Terakhir untuk kepastian hukum fiqh, maka ulama Tangerang Raya meminta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi berkumpulnya para ulama secara struktural pemerintahan untuk berfatwa tentang hukumnya menulis teks al qur’an atau asma di baju, bendera dan lain lain. Fatwa MUI akan menjadi rujukan hukum fiqh dan meluruskan pemahaman terhadap pandangan umat yang mungkin tidak mengetahui dasar dasar hukum fiqhnya.

KH. Abdul Mu’thi Pengasuh Pondok Pesantren Raoudhatussalam menjelaskan bahwa teks pernyataan ini selanjutnya akan disampaikan langsung kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, DPR dan lembaga lembaga terkait. Bahwa apa yang dilakukan oleh para ulama sejatinya dalam rangka meluruskan pemahaman umat untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Indonesia sudah final, Pancasila dan UUD 1947 adalah ijtihad kesepakatan pendiri bangsa yang di dalamnya terdapat pemikiran ulama. Maka sudah sepantasnya kita menjaga dan mengamalkannya.” tambahnya.

Hadir pada kegiatan tersebut para alim ulama Tangerang Raya, di antaranya KH. Hasun Ma’ruf, KH. A. Tibyani, KH. Ending, KH. Sahruwardi, dan ribuan jamaah lainnya berbaur bersama dalam membaca hizib nashar. Acara ditutup dengan kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi al Bantani oleh Abuya Muhtadi Dimyati.

Sumber : Dr. H. Muhamad Qustulani, MA, Hum. STISNU Tangerang.