BANDARA SOEKARNO HATTA, Pelitabanten.com — Polisi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tangkap penjual dan pengguna narkotika bertransaksi melalui media sosial (medsos) Instagram.
Pengungkapan kasus yang terbilang unik ini, polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang masing-masing berinisial, MRR, AD dan DTA.
Komisaris Besar Polisi Victor Togi Tambunan mengatakan, pengungkapan transaksi narkotika di media sosial tersebut bermula dari adanya paket kiriman mencurigakan yang ditemukan di Regulated Agen (RA) Angkasa Pura Kargo (APK).
“Kami mendapat laporan dari karyawan RA APK, anggota langsung melakukan control delivery dan menangkap tersangka DTA sebagai penerima barang,” kata Kapolres dalam konferensi pers, di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (08/8/2019).
Tidak sampai disitu, kata Viktor, Pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dengan langsung melakukan profiling untuk melakukan pengejaran terhadap MRR yang merupakan pemilik akun @dr.BankBong di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Dari informasi yang diperoleh, kemudian dilakukan profiling pengiriman barang. Tim menuju Pontianak dan menangkap MR, tersangka pemilik akun,” beber Kapolres.
Pada saat diamankan, dari tangan MRR ditemukan 3 paket siap kirim. Setelah diperiksa, dalam paket tersebut terdapat pakaian yang didalamnya disembunyikan narkokita jenis Sabu.
“Dari tangan tersangka MRR diamankan Sabu seberat 7,55 gram. Adapun modusnya dengan memasukkan paket narkotika yang diselipkan di dalam kerah baju, ada juga di bagian lengan baju,” ungkap Victor.
Kemudian, dari keterangan MRR yang tak lain merupakan pemilik akun @dr.Bangbonk bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari tersangka AB.
AB pun diamanakan di hari yang sama saat dilakukan penangkapan terhadap MRR pada Kamis , 25 Juli 2019 di kantor Tiki, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.
“Akun media sosialnya digunakan menjadi sarana transaksi dan memasarkan narkotika jenis Sabu. Dari pengakuan tersangka telah berhasil melakukan pengiriman paket narkoba sebanyak 26 kali,” ujar Victor.
Untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka saat ini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polresta Bandara Soetta.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 kemudian subsider pasal 112 juncto paaal 132 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup,”pungkasnya.