Beranda News

Tiga Perampok Minimarket di Tangerang Diringkus Polisi

Tiga Perampok Minimarket di Tangerang Diringkus Polisi
Ketiga pelaku perampokan mini market ditangerang yang berhasil diringkus polisi, Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

,Pelitabanten.com,— Tiga pelaku perampokan toko Mini market di jalan Atang Sanjaya Kampung Gardu RT 02 RW 05 Kelurahan Benda Kota Tangerang berhasil diringkus polisi kurang dari 24 Jam setelah kejadian. Ketiganya dihadiahi timah panas polisi dikaki karna melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan didampingi Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim bersama Kapolsek Benda Kompol Ubaidillah memberikan keterangan tersebut saat di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (25/10/2018)

Keterangan pers pelaku perampokan minimarket diwilayah hukum polsek benda oleh Kapolres metro tangerang kota Kombes Pol Harry Kurniawan didampingi Kapolsek Kompol Ubaidilah, Kasubag Humas Polres Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Sriyono Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

Dikatakan Kapolres perampokan tersebut berawal saat korban baru akan membuka toko pada jam 6.30 pagi. Pelaku berinisial RP, AP dan datang dan mengancam toko bernama Simon (26) menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:  Bejat! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Tangerang Lebih dari 100 Kali selama 9 Tahun

“Saat buka toko, tiga pelaku mendatangin korban dan mengancam korban untuk menunjukan serta menyerahkan kunci brangkas,” katanya.

Saat diminta kunci brangkas tersebut karyawan itu menolak serta melawan hingga pelaku menganiaya korban mengakibatkan sobek dikening karna sabetan senjata tajam pelaku.

“Melihat korban terluka kawanan rampok ini panik dan hanya berhasil menggodol 200 ribu dari korban,”terang kapolsek.

Ketiga rampok tersebut setelah di lumpuhkan dan di intrograsi lebih dalam mengakui pernah melakukan perampokan serupa di toko Waralaba didaerah kalideres Jakarta Barat dan berhasil menggondol uang puluhan juta.

“Terkait pengakuan pelaku pernah melakukan di wilayah Jakarta Barat, Polres Metro Tangerang Kota akan berkoordinasi dengan polres Jakarta Barat untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Karna melakukan tindak dengan kekerasan sesuai pasal 363 KUHP ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Hadir Dengan Pengurus Lengkap Pada HUT Kemerdekaan RI ke 73 di Kecamatan Larangan, Ketua PAC Larangan PDI-P M. Sumanto : Kami Kompak dan Solid

Editor : Adin