KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Truk berukuran besar (Dump Truck) bermuatan penuh tanah tetap nekat jalan di luar waktu operasional di jalan Jendral Sudirman Kota Tangerang.
Parahnya lagi saat diamankan pihak Pengawasan Dinas Perhubungan yang melakukan operasi gabungan bersama Garnisun, Polisi Militer dan juga pihak Polrestro Tangerang. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat.
Pembatasan jam operasional kendaraan tanah dan pasir sudah diatur dalam Perwal Nomor 30 tahun 2012. Dimana waktu operasi kendaraan angkutan tersebut mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Meski kerap dilakukan operasi dan sering terkena sanksi, para pengemudi ini tetap nekat melanggar peraturan yang sudah dibuat.
Meski, beralasan tidak tahu adanya peraturan tersebut, sang supir tetap diberikan sanksi oleh pihak dishub dengan pengamanan unit mobil Truk Tanah bernopol B 9868 TYY di halaman Stadion Benteng Tangerang jalan TMP. Taruna, Kota Tangerang.
Petugas Dishub, Edy Irwansyah selaku Pimpinan Operasi menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kepada pengemudi truk, supir tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat.
“Supirnya bilang akan menuju ke daerah Dadap, saat diperiksa SIM tidak ada, dia hanya bilang ada di kantor, STNK pun hanya fotokopian, pajaknya juga mati, sudah sering ditemukan hal seperti ini saat operasi, mereka bilang surat aslinya di kantor, nantinya kepolisian yang akan memberikan sanksi tilang, kita hanya menindak saja,” jelas Edy saat diwawancarai Pelitabanten.com, Rabu (4/9/2019) siang.
Kegiatan yang dilakukan sejak pukul 8 pagi itu berhasil menjaring 1 buah truk yang melintas tanpa kelengkapan surat.
Pantauan wartawan Pelitabanten.com, pada hari ini, Kamis (5/9/2019) hingga pukul 15:00 WIB Dishub kembali berhasil menjaring dua unit Transformer (truk bertonase besar) dengan pelanggaran yang sama, hingga selanjutnya diamankan di Halaman Stadion Benteng.
“Sesuai dengan Peraturan Walikota, dan perintah pimpinan, Kami rutin melakukan penindakan terhadap Truk bermuatan Tanah yang melintas di dalam Kota, selanjutnya pihak Kepolisian yang memberikan sangsi Tilang,” tambah Edy.